Kode Etik

KODE ETIK JURNALISTIK DEWAN PERS :

PERATURAN DEWAN PERS

Nomor: 6/Peraturan-DP/V/2008

Tentang

PENGESAHAN SURAT KEPUTUSAN DEWAN PERS
NOMOR 03/SK-DP/III/2006
TENTANG KODE ETIK JURNALISTIK
SEBAGAI PERATURAN DEWAN PERS
DEWAN PERS

Menimbang :
Bahwa agar Kode Etik Jurnalistik yang telah disepakati dan difasilitasi oleh Dewan Pers dalam Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK-DP/III/2006 dapat berlaku secara lebih efektif, maka perlu ditetapkan dalam bentuk Peraturan Dewan Pers.
Mengingat :

  1. Pasal 7 ayat (2), Pasal 15 ayat (2) huruf f Undang-Undang Nomor 40Tahun 1999 tentang Pers;
  2. Keputusan Presiden Nomor 7/M Tahun 2007 Tanggal9 Februari 2007, tentang Keanggotaan Dewan Pers periode tahun 2006—2009.
  3. Keputusan Sidang Pleno Dewan Pers, Senin, tanggal12 Mei 2008, di Jakarta.

MEMUTUSKAN

Menetapkan : Peraturan Dewan Pers tentang Pengesahan Surat Keputusan Dewan. Pers Nomor 03/SK-DP/III/2006 tertanggal 24 Maret 2006 tentang Kode Etik Jurnalistik sebagai Peraturan Dewan Pers

Pertama: Mengesahkan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SKDP/III/2006 tertanggal 24 Maret 2006 tentang Kode Etik Jurnalistik dengan segala lampirannya sebagai Peraturan Dewan Pers

Kedua: Peraturan Dewan Pers ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Mei 2008

Ketua Dewan Pers, dto
Prof. Dr. Ichlasul Amal, MA

SURAT KEPUTUSAN DEWAN PERS

Nomor: 03/SK-DP/III/2006 Tentang KODE ETIK JURNALISTIK
DEWAN PERS,

Menimbang :
1. Bahwa telah terjadi perkembangan yang sangat pesatdalam kehidupan pers nasional selama enam tahun terakhir sejak diberlakukannya Undang-Undang No.40 tahun 1999 tentang Pers;
2. Bahwa Kode Etik Wartawan Indonesia (KEWI) yangdisepakati oleh 26 organisasi wartawan di Bandung pada tanggal 6 Agustus 1999 dinilai perlu dilengkapi sehingga dapat menampung berbagai persoalan pers yang berkembang saat ini, terutama yang terjadi pada media pers elektronik.
3. Bahwa berbagai perusahaan pers dan organisasiwartawan masingmasing telah mempunyai kode etik;
4. Bahwa dengan demikian perlu ditetapkan kode etikjurnalistik yang baru yang berlaku secara nasional, sebagai landasan moral atau etika profesi dan menjadi pedoman operasional dalam menegakkan integritas dan profesionalitas wartawan.

Mengingat :
1. Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers;
2. Keputusan Presiden Nomor 143/M Tahun 2003 tanggal13 Agustus 2003, tentang Keanggotaan Dewan Pers periode tahun 2003—2006.
Memperhatikan :
1. Keputusan Sidang Pleno I Lokakarya V yang dihadiri 29 organisasi pers, Dewan Pers, dan Komisi Penyiaran Indonesia pada hari Selasa, 14 Maret 2006, di Jakarta; 2. Sidang Pleno Dewan Pers pada hari Jumat, 24 Maret 2006, di Jakarta.

MEMUTUSKAN
Menetapkan :
Pertama: Kode Etik Jurnalistik sebagaimana terlampir sebagai pengganti dari Kode Etik Wartawan Indonesia. Kedua: Kode Etik Wartawan Indonesia sebagaimana terdapat dalam Surat Keputusan Dewan Pers No.1/SK-DP/ 2000 dinyatakan tidak berlaku lagi.
Ketiga: Keputusan Dewan Pers ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Maret 2006
Ketua Dewan Pers, dto
Prof. Dr. Ichlasul Amal, MA

Lampiran:
Surat Keputusan Dewan Pers
Nomor: 03/SK-DP/III/2006
Tentang Kode Etik Jurnalistik

KODE ETIK JURNALISTIK

Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan pers adalah hak asasi manusia yangdilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Kemerdekaan pers adalah sarana masyarakat untuk memperoleh informasi dan berkomunikasi, guna memenuhi kebutuhan hakiki dan meningkatkan kualitas kehidupan manusia. Dalam mewujudkan kemerdekaan pers itu, wartawan Indonesia juga menyadari adanya kepentingan bangsa, tanggung jawab sosial, keberagaman masyarakat, dan norma-norma agama.

Dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban dan peranannya, pers menghormati hak asasi setiap orang, karena itu pers dituntut profesional dan terbuka untuk dikontrol oleh masyarakat.

Untuk menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik untuk memperoleh informasi yang benar, wartawan Indonesia memerlukan landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta profesionalisme.

Atas dasar itu, wartawan Indonesia menetapkan dan menaati Kode Etik Jurnalistik:

Pasal 1
Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
Penafsiran
a. Independen berarti memberitakan peristiwa atau faktasesuai dengan suara hati nurani tanpa campur tangan, paksaan, dan intervensi dari pihak lain termasuk pemilik perusahaan pers.
b. Akurat berarti dipercaya benar sesuai keadaan objektifketika peristiwa terjadi.
c. Berimbang berarti semua pihak mendapat kesempatan setara.
d. Tidak beritikad buruk berarti tidak ada niat secarasengaja dan semata-mata untuk menimbulkan kerugian pihak lain
Pasal 2
Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.
Penafsiran
Cara-cara yang profesional adalah:
a. Menunjukkan identitas diri kepada narasumber;
b. Menghormati hak privasi;
c. Tidak menyuap;
d. Menghasilkan berita yang faktual dan jelas sumbernya;
e. Rekayasa pengambilan dan pemuatan atau penyiarangambar, foto, suara dilengkapidengan keterangan tentang sumber dan ditampilkan secara berimbang;
f. Menghormati pengalaman traumatik narasumber dalam penyajian gambar, foto,suara;
g. Tidak melakukan plagiat, termasuk menyatakan hasilliputan wartawan lain sebagai karya sendiri;
h. Penggunaan cara-cara tertentu dapat dipertimbangkanuntuk peliputan berita investigasi bagi kepentingan publik.
Pasal 3
Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas 
praduga tak bersalah.
Penafsiran
a. Menguji informasi berarti melakukan check and recheck tentang kebenaran informasi itu.
b. Berimbang adalah memberikan ruang atau waktupemberitaan kepada masingmasing pihak secara proporsional.
c. Opini yang menghakimi adalah pendapat pribadiwartawan. Hal ini berbeda dengan opini interpretatif, yaitu pendapat yang berupa interpretasi wartawan atas fakta.
d. Asas praduga tak bersalah adalah prinsip tidakmenghakimi seseorang.
Pasal 4
Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.
Penafsiran
a. Bohong berarti sesuatu yang sudah diketahuisebelumnya oleh wartawan sebagai hal yang tidak sesuai dengan fakta yang terjadi.
b. Fitnah berarti tuduhan tanpa dasar yang dilakukansecara sengaja dengan niat buruk.
c. Sadis berarti kejam dan tidak mengenal belas kasihan.
d. Cabul berarti penggambaran tingkah laku secara erotisdengan foto, gambar, suara, grafis atau tulisan yang semata-mata untuk membangkitkan nafsu birahi.
e. Dalam penyiaran gambar dan suara dari arsip,wartawan mencantumkan waktu pengambilan gambar dan suara.
Pasal 5
Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.
Penafsiran
a. Identitas adalah semua data dan informasi yangmenyangkut diri seseorang yang memudahkan orang lain untuk melacak.
b. Anak adalah seorang yang berusia kurang dari 16 tahundan belum menikah.
Pasal 6
Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.
Penafsiran
a. Menyalahgunakan profesi adalah segala tindakan yangmengambil keuntungan pribadi atas informasi yang diperoleh saat bertugas sebelum informasi tersebut menjadi pengetahuan umum.
b. Suap adalah segala pemberian dalam bentuk uang,benda atau fasilitas dari pihak lain yang mempengaruhi independensi.
Pasal 7
Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan “off the record” sesuai dengan kesepakatan.
Penafsiran
a. Hak tolak adalak hak untuk tidak mengungkapkanidentitas dan keberadaan narasumber demi keamanan narasumber dan keluarganya.
b. Embargo adalah penundaan pemuatan atau penyiaranberita sesuai dengan permintaan narasumber.
c. Informasi latar belakang adalah segala informasi atau data dari narasumber yang disiarkan atau diberitakan tanpa menyebutkan narasumbernya.
d. “Off the record” adalah segala informasi atau datadari narasumber yang tidak boleh disiarkan atau diberitakan.
Pasal 8
Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.
Penafsiran
a. Prasangka adalah anggapan yang kurang baikmengenai sesuatu sebelum mengetahui secara jelas.
b. Diskriminasi adalah pembedaan perlakuan.

Pasal 9
Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.
Penafsiran
a. Menghormati hak narasumber adalah sikap menahandiri dan berhati-hati.
b. Kehidupan pribadi adalah segala segi kehidupanseseorang dan keluarganya selain yang terkait dengan kepentingan publik.
Pasal 10
Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.
Penafsiran
a. Segera berarti tindakan dalam waktu secepat mungkin,baik karena ada maupun tidak ada teguran dari pihak luar.
b. Permintaan maaf disampaikan apabila kesalahan terkaitdengan substansi pokok.
Pasal 11
Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.
Penafsiran
a. Hak jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.
b. Hak koreksi adalah hak setiap orang untuk membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.
c. Proporsional berarti setara dengan bagian berita yangperlu diperbaiki.
Penilaian akhir atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan Dewan Pers.
Sanksi atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan oleh organisasi wartawan dan atau perusahaan pers.
Jakarta, Selasa, 14 Maret 2006
Kami atas nama organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers Indonesia:

1. Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Abdul Manan
2. Aliansi Wartawan Independen (AWI) Alex Sutejo3. Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) Uni Z Lubis 4. Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia (AWDI) OK. Syahyan Budiwahyu
5. Asosiasi Wartawan Kota (AWK) Dasmir Ali Malayoe
6. Federasi Serikat Pewarta Masfendi
7. Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) Fowa’a Hia
8. Himpunan Penulis dan Wartawan Indonesia (HIPWI) RE Hermawan S
9. Himpunan Insan Pers Seluruh Indonesia (HIPSI) Syahril 10. Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Bekti Nugroho
11. Ikatan Jurnalis Penegak Harkat dan Martabat Bangsa(IJAB HAMBA) Boyke M. Nainggolan
12. Ikatan Pers dan Penulis Indonesia(IPPI) Kasmarios SmHk
13. Kesatuan Wartawan Demokrasi Indonesia (KEWADI) M. Suprapto
14. Komite Wartawan Reformasi Indonesia (KWRI) Sakata
Barus
15. Komite Wartawan Indonesia (KWI) Herman Sanggam
16. Komite Nasional Wartawan Indonesia (KOMNAS-WI) A.M. Syarifuddin
17. Komite Wartawan Pelacak Profesional Indonesia
(KOWAPPI) Hans Max Kawengian
18. Korp Wartawan Republik Indonesia (KOWRI) HasnulAmar
19. Perhimpunan Jurnalis Indonesia (PJI) Ismed hasan Putro
20. Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Wina ArmadaSukardi

error: Content is protected !!
news-1701

sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

maujp

slot mahjong

SGP Pools

slot mahjong

sabung ayam online

slot mahjong

SLOT THAILAND

article 710000011

article 710000012

article 710000013

article 710000014

article 710000015

article 710000016

article 710000017

article 710000018

article 710000019

article 710000020

article 710000021

article 710000022

article 710000023

article 710000024

article 710000025

article 710000026

article 710000027

article 710000028

article 710000029

article 710000030

article 710000031

article 710000032

article 710000033

article 710000034

article 710000035

article 710000036

article 710000037

article 710000038

article 710000039

article 710000040

article 710000041

article 710000042

article 710000043

article 710000044

article 710000045

article 710000046

article 710000047

article 710000048

article 710000049

article 710000050

article 710000051

article 710000052

article 710000053

article 710000054

article 710000055

article 710000056

article 710000057

article 710000058

article 710000059

article 710000060

kasus 898100001

kasus 898100002

kasus 898100003

kasus 898100004

kasus 898100005

kasus 898100006

kasus 898100007

kasus 898100008

kasus 898100009

kasus 898100010

kasus 898100011

kasus 898100012

kasus 898100013

kasus 898100014

kasus 898100015

kasus 898100016

kasus 898100017

kasus 898100018

kasus 898100019

kasus 898100020

kasus 898100021

kasus 898100022

kasus 898100023

kasus 898100024

kasus 898100025

kasus 898100026

kasus 898100027

kasus 898100028

kasus 898100029

kasus 898100030

kasus 898100031

kasus 898100032

kasus 898100033

kasus 898100034

kasus 898100035

kasus 898100036

kasus 898100037

kasus 898100038

kasus 898100039

kasus 898100040

cuaca 898100001

cuaca 898100002

cuaca 898100003

cuaca 898100004

cuaca 898100005

cuaca 898100006

cuaca 898100007

cuaca 898100008

cuaca 898100009

cuaca 898100010

cuaca 898100011

cuaca 898100012

cuaca 898100013

cuaca 898100014

cuaca 898100015

cuaca 898100016

cuaca 898100017

cuaca 898100018

cuaca 898100019

cuaca 898100020

cuaca 898100021

cuaca 898100022

cuaca 898100023

cuaca 898100024

cuaca 898100025

cuaca 898100026

cuaca 898100027

cuaca 898100028

cuaca 898100029

cuaca 898100030

cuaca 898100031

cuaca 898100032

cuaca 898100033

cuaca 898100034

cuaca 898100035

cuaca 898100036

cuaca 898100037

cuaca 898100038

cuaca 898100039

cuaca 898100040

article 868000011

article 868000012

article 868000013

article 868000014

article 868000015

article 868000016

article 868000017

article 868000018

article 868000019

article 868000020

article 868100021

article 868100022

article 868100023

article 868100024

article 868100025

article 868100026

article 868100027

article 868100028

article 868100029

article 868100030

article 868100031

article 868100032

article 868100033

article 868100034

article 868100035

article 868100036

article 868100037

article 868100038

article 868100039

article 868100040

article 868100041

article 868100042

article 868100043

article 868100044

article 868100045

article 868100046

article 868100047

article 868100048

article 868100049

article 868100050

article 868100051

article 868100052

article 868100053

article 868100054

article 868100055

article 868100056

article 868100057

article 868100058

article 868100059

article 868100060

article 878000011

article 878000012

article 878000013

article 878000014

article 878000015

article 878000016

article 878000017

article 878000018

article 878000019

article 878000020

article 878800021

article 878800022

article 878800023

article 878800024

article 878800025

article 878800026

article 878800027

article 878800028

article 878800029

article 878800030

article 878800031

article 878800032

article 878800033

article 878800034

article 878800035

article 878800036

article 878800037

article 878800038

article 878800039

article 878800040

article 888000031

article 888000032

article 888000033

article 888000034

article 888000035

article 888000036

article 888000037

article 888000038

article 888000039

article 888000040

article 888000041

article 888000042

article 888000043

article 888000044

article 888000045

article 888000046

article 888000047

article 888000048

article 888000049

article 888000050

article 888000051

article 888000052

article 888000053

article 888000054

article 888000055

article 888000056

article 888000057

article 888000058

article 888000059

article 888000060

article 888000061

article 888000062

article 888000063

article 888000064

article 888000065

article 888000066

article 888000067

article 888000068

article 888000069

article 888000070

article 328000601

article 328000602

article 328000603

article 328000604

article 328000605

article 328000606

article 328000607

article 328000608

article 328000609

article 328000610

article 328000611

article 328000612

article 328000613

article 328000614

article 328000615

article 328000616

article 328000617

article 328000618

article 328000619

article 328000620

article 328000621

article 328000622

article 328000623

article 328000624

article 328000625

article 328000626

article 328000627

article 328000628

article 328000629

article 328000630

article 328000631

article 328000632

article 328000633

article 328000634

article 328000635

article 328000636

article 328000637

article 328000638

article 328000639

article 328000640

article 328000641

article 328000642

article 328000643

article 328000644

article 328000645

article 328000646

article 328000647

article 328000648

article 328000649

article 328000650

article 999990001

article 999990002

article 999990003

article 999990004

article 999990005

article 999990006

article 999990007

article 999990008

article 999990009

article 999990010

article 999990011

article 999990012

article 999990013

article 999990014

article 999990015

article 999990016

article 999990017

article 999990018

article 999990019

article 999990020

news-1701