Tebingtinggi, idisionline.com – Masyarakat keberatan adanya pembagunan pabrik paving blok di kawasan perumahan BP7 yang dapat menggangu lingkungan di daerah kawasan perumahan BP7, tepatnya di belakang alpamart di jalan Ir H Juanda Kelurahan Tanjung Marulak Kecamatan Rambutan Kota Tebing tinggi, Jumat,(28/2/25).
Warga yang tak mau di sebut namanya mengadukan kepada awak media idisionline.com ada nya pembagunan pabrik paving blok di kawasan perumahan bp7.
Dan tanpa ada persetujuan warga sekitarnya lagian ini kawasan perumahan bukan kawasan gudang dan pabrik, ujarnya.

Lebih lanjutnya Pihak satpol PP juga sudah turun ke lokasi pembagunan pabrik paving blok beberapa hari lalu di kawasan perumahan bp 7, kami tidak tau bang hasilnya.
“Kami selaku warga di sini minta kepada pihak pihak intasi Terkait harus tegas dan menindak lanjuti atas keluhan masyarakat,” tegasnya.
Awak media pun meninjau lokasi atas aduan tersebut, dan menanyakan langsung kepada salah satu pekerja bangunan.
Bang ,ini di pembagunan apa tanyak awak media, dan mandor juga mana bang?
Pekerja bangunan jawab tidak tau bang.
Seakan akan ada yang di tutup -tutupi tentang bagunan tersebut.
Awak media konfirmasi kepada salah satu pejabat Satpol Pamong Praja atas nama raja. Melalui whatsapp messenger tentang ijin bagunan dan ijin pabrik paving blok.
Raja mengatakan, belum ada bang kantongin ijin -ijin nya bang,dan kami sudah suruh berhenti kepada pekerja bagunan,karena belum ada kantongin ijin bagunan, jika sudah lengkapi ijin- ijinnya lanjutkan pembagunannya, ucap raja.
Sudah jelas di atur dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
Angunan yang didirikan tanpa izin mendirikan bangunan (IMB/PBG) dapat dikenakan sanksi administratif maupun pidana.
Sanksi yang dapat dikenakan kepada bangunan tanpa IMB/PBG antara lain: Peringatan tertulis, Pembatasan kegiatan pembangunan, Penghentian Pembangunan, Pembekuan atau pencabutan IMB/PBG, pembongkaran bangunan.
EndraSyah






