Tebingtinggi, Idisionline.com – Kepala Perusahaan Umum Daerah Air Minum(PDAM) Kota Tebing Tinggi menghindar ,saat dikonfirmasi oleh wartawan terkait Kaporit dan larang wartawan meliput di area PDAM kota Tebing Tinggi, di jalan kf tandean, kec bah jenis, Sumatera Utara. Kamis, (17/7/25).
Edi supratno saragih yang akrab di panggil “WAKNO” salah satu tokoh masyarakat (tomas) sangat kecewa dan terkejut terhadap Hadi Sucipto, ketika saya membaca berita di salah satu media online. Hadi melarang meliput dan harus minta ijin sama walikota untuk meliput di area PDAM.
Hadi juga berjanji kepada wartawan pada saat ketemu di kantor PDAM, ia mengatakan tunggu sebentar di sini ya bang,usai mengambil STNK di MPP BP7. Namun, setelah ditunggu lebih dari satu jam, yang bersangkutan tak kunjung kembali hingga kantor tutup pukul 15.00 WIB,ucapnya, kepada salah satu wartawan melalui via whatsapp.
Wakno juga mengatakan seharusnya, Hadi itu berkolaborasi dengan wartawan terkait PDAM ini,gimana perkembangan selanjutnya setelah di tangan Hadi yang sebagai pimpinan PDAM, semangkin bagus atau semangkin buruk dalam mengelolah PDAM tersebut, ucapnya.
Hadi itukan masih menjabat Plt ,dan belum definitif, jika sudah definitif gimana nantinya, bisa bisa tidak ada keterbukaan publik dalam pengolahan PDAM, cetusnya.
Wartawan itu juga berperan penting dalam menyampaikan berita dan informasi, kepada publik tugas melalui media massa, tandasnya.
Harapan saya, semua intansi pemerintahan agar dapat berkolaborasi kepada wartawan. Wartawan juga memiliki peran penting dalam masyarakat. Mereka adalah mata dan telinga masyarakat, menyampaikan informasi penting, dan membantu publik memahami berbagai isu yang terjadi.
Dengan informasi yang mereka berikan, masyarakat dapat membuat keputusan yang lebih baik dan berpartisipasi aktif dalam kehidupan sosial dan politik, dan jangan sekali sekali di benturkan wali kota dengan wartawan yang sedang meliput kegiatan di instansi-instansi pemerintah, tutupnya.
Keterbukaan Informasi Publik di atur di dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008. hak warga negara dalam memperoleh informasi publik.
Endrasyah






