Tebingtinggi, idisionline.com – Dugaan adanya praktik Kerjasama antara penimbunan BBM dan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). SPBU dengan nomor 14.202.154 yang beralamat di Jalan Gatot Subroto, Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara.
Terindikasi melakukan praktik penyaluran bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi dengan cara yang tidak sesuai aturan. Fakta ini terpantau langsung oleh awak media di lokasi pada Selasa (29/7/2025) lalu.
Dalam pantauan tersebut, awak media menemukan adanya praktik yang mencurigakan. Terlihat sebuah mobil boks jenis Mitsubishi Colt Diesel yang diduga telah dimodifikasi khusus untuk pengisian BBM jenis solar subsidi dengan tangki besar di dalam boksnya yang dapat menghasilkan pengisian BBM tersebut dari SPBU, dan juga diduga bisa berton ton di isi oleh petugas SPBU tersebut.Dalam Pengisian BBM jenis solar subsidi tampa pengawasan dari pihak SPBU atau diduga adanya bermain mata antara pengawas dan petugas SPBU agar lancar pengisian BBM tersebut, Dugaan kuat bahwa SPBU tersebut hanya melayani pembelian solar subsidi untuk kendaraan box agar petugas SPBU mendapatkan ke untungkan secara pribadi (komisi), ujar tim investigasi di lokasi.
Ironisnya, ketika hendak diperiksa lebih lanjut, mobil boks yang sedang mengisi solar subsidi itu langsung melarikan diri meninggalkan SPBU. Aksi kabur tersebut semakin memperkuat dugaan bahwa praktik ini memang sudah direncanakan rapi, bahkan diduga melibatkan oknum-oknum tertentu yang mencari keuntungan pribadi dari subsidi pemerintah, perbuatan petugas berjalan mulus tampa hambatan walaupun pun mobil bok tersebut sudah silih berganti kendaraannya.
Pertamina dan aparat terkait seharusnya segera mengambil tindakan tegas terhadap dugaan kenakalan SPBU ini. Jika praktik seperti ini terus dibiarkan, maka mafia BBM akan semakin merajalela. Publik berharap aparat penegak hukum bersama pemerintah daerah bergerak cepat agar tidak ada lagi SPBU yang bermain-main dengan distribusi BBM bersubsidi.
Dalam Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”), berbunyi:
Dipidana sebagai pembantu kejahatan:
1. mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan.
2. mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.
Berdasarkan uraian tersebut, jika unsur kesengajaan pada pasal di atas terpenuhi, maka pihak SPBU dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindak pidana pembantuan.Mereka juga dapat dianggap membantu orang lain melakukan penimbunan dan/atau penyimpanan BBM yang melanggar hukum.
Hingga berita ini diturunkan, pihak SPBU belum memberikan keterangan resmi ,walaupun pihak humas sudah berulang kali menelpon awak media,jelas ini semakin memperkuat kecurigaan publik akan adanya dugaan permainan antara pihak petugas SPBU dengan Pelaku Penimbunan BBM jenis Solar subsidi.






