Tebing tinggi, Idisionline.com – Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Pemburu Korupsi Republik Indonesia (DPD-LSM KPK RI) Kota Tebing Tinggi menyoroti perkembangan pemerintahan di Kota Tebing Tinggi, khususnya terkait status plt dinas kesehatan (kadis) kota tebing tinggi menjadi sorotan di masyarakat kota tebing tinggi, khusus LSM kota tebing tinggi. Rabu (13/8/25).
Pahmi Ismail, yang akrab disapa Pahmi KPK, menyoroti plt dinas kesehatan yang cukup lama menjabat menjadi plt dinas kesehatan dalam sejarah kota tebing tinggi.Padahal sudah ada aturan kementrian pendayagunaan aparatur negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas (kadis) paling lama 6 bulan, dan terdiri dari dua kali massa jabatan masing masing dalam 3 bulan.Perpanjangan massa jabatan plt kadis hanya bisa di lakukan satu kali dengan waktu 3 bulan, sehingga total massa jabatan plt kadis menjadi 6 bulan saja seharusnya.
Lanjut pahmi ,tetapi di kota tebing tinggi berbeda aturannya plt dinas kesehatan di angkat pada tahun 2023 menjabat plt dinas kesehatan hingga 2025,lebih kurang hampir dua tahun berjalan , ini aturan siapa? apakah tidak melanggar aturan (KemenPAN-RB). Yang mana masa jabatan plt tersebut sudah diatur dalam peraturan perundang -undangan, khususnya terkait manajemen ASN.
Pemerintah daerah atau instansi terkait perlu memberikan penjelasan yang jelas mengenai dasar hukum perpanjangan jabatan oleh Plt Kadis, serta memastikan bahwa tindakan tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku, tambahnya.
Kami sebagai LSM berperan penting dalam melakukan pengawasan terhadap tindakan Plt Kadis dan memastikan bahwa proses perpanjangan jabatan dilakukan secara transparan dan akuntabel, dan perpanjangan jabatan Plt Kadis perlu mendapatkan perhatian serius dari berbagai pihak, termasuk LSM, untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang dan memastikan prosesnya sesuai dengan aturan yang berlaku, tutupnya.
Endra syah