Garut, idisionline.com – Salah satu komponen dalam penerapan dana Bantuan Operasional Sekolah (Bos) yakni pembayaran honor.
Kendati pembayaran gaji tenaga honorer diatur juklak dan juknis yang tertuang dalam Permendikbud. Namun pelaksanaannya pada sejumlah Sekolah masih marak ditemukan Kepala Sekolah yang langgar aturan.
Seperti halnya penerapan dana BOS Tahun 2024 di SDN 2 Cihuni, Kecamatan Pangatikan Kabupaten Garut. Sekolah yang memiliki jumlah Siswa sekurangnya 238. Setara dengan jumlah dana BOS yang diterima senilai Rp.198.000.000,-
Penerapan dana Bos alokasi komponen pembayaran honor, tercatat dalam Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (ARKAS) senilai Rp. 74.400.000,-
Nilai tersebut berbanding terbalik dengan jumlah tenaga honorer yang terdata Dapodik. Hanya tersisa Satu orang tenaga honorer.
Ketika hal tersebut hendak dikonfirmasi awak media, dengan sambangi Sekolah. Rabu (13/08/2025). Kepala SDN 2 Cihuni An An Setianah, berdalih sedang sibuk seolah enggan menerima kehadiran awak media.
“Saya hari ini ada rapat Dinas dengan pak Plt Kadis” ucapnya singkat tanpa basa basi langsung pergi.
Kedatangan awak media untuk konfirmasi dianggap tak penting. Padahal hanya butuh waktu sebentar.
Alhasil Data Arkas dalam penerapan dana Bos untuk bayar honor yang bengkak belum terjawab.
Sejatinya pembayaran honor masih mengacu kepada juknis Permendikbud nomor 63 Tahun 2023. Dengan ketentuan tenaga honorer yang digaji dari dana Bos yakni bukan ASN, belum bersertifikat, miliki NUPTK, dan tercatat di Dapodik.
Sementara tenaga honorer di Sekolah itu yang tercatat Dapodik hanya 1 Orang.
Nilai yang dirogoh dari dana Bos cukup fantastis. Hal tersebut tentunya patut ada kejelasan dan jadi bagian informasi publik.
*** Soleh Sunjaya/Red






