Tebing tinggi, Idisionline.com – Adanya kejangalan di gapura kantor Perusahaan Daerah Air Minum. (PDAM) Kota Tebing tinggi menjadi sorotan publik.
PDAM merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang ada di seluruh Indonesia. Kamis, (6/3/25).
Dalam pantauan pahmi Lsm KPK
Saya banyak berjalan di setiap kantor dinas yang berada di Kota Tebing tinggi, Logo dan tulisan di gapura dinas bertuliskan Kota Tebing tinggi.
Menurut pandangannya
PDAM Tirta Bulian Kota Tebing tinggi, seharusnya sudah berganti nama menjadi PERUMDA TIRTA BULIAN.

Setelah PERDA dan PERWAL Di Tetap kan, ucapnya.
Seingat Pahmi ;
DENGAN DASAR HUKUM:
1. UU NOMOR 23 TAHUN 2014.
2. PP NO.54 TAHUN 2017, Tentang Badan Usaha Milik Daerah yang telah di tetapkan di Jakarta, pada tgl 27 Desember 2017 oleh Presiden Republik Indonesia. Di Undang-undangkan oleh Menteri Hukum dan HAM pada tgl 28 Desember 2017 di Jakarta.
3. PERDA NO.5 TAHUN 2021.
Tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Bulian Kota Tebing tinggi yang telah di tetapkan oleh Walikota Tebing tinggi, pada 19 April 2021.
4. PERWAL (PERATURAN WALIKOTA) Tebing Tinggi NO. 12 TAHUN 2022, Tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021.
Tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Bulian.
Pahmi juga menilai Dirut PDAM Tirta Bulian kurang peduli dan perhatian dengan aturan-aturan Pemkot Tebing tinggi, pungkasnya.
EndraSyah






