Kabupaten Bandung, Idisi Online,- Manajemen Perushaan PT FENGTAY Indonesia Enterprise (Persero) melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap Ari Rusmiati yang bekerja di pabrik tersebut.
Mereka yang dipecat khususnya yang berstatus karyawan tetap. Menurut Personalia HRD PT Fengtay indonesia enterprise, Dini ada seorang karyawati yang terkena PHK per tanggal 20 Juli 2024.
.
Kuasa Karyawan sudah menyatakan keberatan atas keputusan perusahaan tersebut. Pasalnya, keputusan dan kabar PHK disampaikan secara mendadak, tanpa dilakukan dulu peringatan atau sp, tak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan Tenaga Kerja. Kamis (29/8/2024).
Ahamad Misbah dan Kusnadi membeberkan, “surat PHK baru disampaikan oleh Manajemen PT Fengtay Enterprises pada Ari Rusmiati diwaktu tengah malam sekitar pukul 23’00 Wib. Tanggal 20 juli 2024 ,saudara ari rusmiati dipanggil oleh Personalia HRD untuk menghadap ke Kantornya,” Katanya.
“Semestinya ada surat peringatan dulu (SP) dan Pemutusan Hubungan Kerja tidak dilakukan di tengah malam, seharusnya ada pemberitahuan dulu, dan Menurut kami sebelumnya dilakukan SP 1, SP 2 atau SP 3, dulu terhadap karyawan yang melakukan kesalahan, itu pun tidak dilakukan oleh pihak perusahaan PT. Fengtay serta tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan Tenaga kerja,” tambahnya.
Apalagi di Putus Hubungan Kerjanya seorang karyawati tengah malam , Langsung disuruh pulang tengah malam, tanpa memikirkan keselamatannya ini adalah tindakan yang sangat Mebahayakan yang dilakukan oleh pihak perusahaan PT Fengatay, Enterprises.
“Kuasa Pendamping Karyawan Menambahkan, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di PT .Fengtay Enterprise, Kemungkinan tak hanya menyasar Ari Rusmiati, PHK juga bisa terjadi terhadap Karyawan yang lainnya,” Katanya.
“Justru itu yang kami khawatirkan, Akan meningkatnya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap para Karyawan yang diprediksi sehingga akan mengakibatkan tingkat pengangguran di kabupaten Bandung,” ungkapnya.
Untuk mengatasi masalah tersebut, Kuasa Pendamping Karyawan mengatakan pihaknya masih berupaya Mediasi dengan manajemen PT Fengtay Enterprises, Maupun di Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bandung, “Karena menurut Kajian Kami tidak sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan Tenaga Kerja,” Ujarnya.
Di sisi lain Managemen PT Fengtay Enterprises beralasan kebijakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), terhadap Saudari Ari Rusmiati tersebut diambil sebagai langkah dan sikap Sesuai dengan Peratuaran Kerja Bersama (PKB) masalahnya dituduh Melakukan Perbuatan sebagai seorang Rentenir dilingkungan perusahaan PT Fengtay Enterprises sehingga di Putus Hubungan Kerjanya, karena Alasanya mendesak, menurut Dini Personalia HRD.
Menurut Kuasa Karyawan Ahmad Misbah dan Kusnadi, “bahwa sudah jelas didalam undang undang cipta kerja nomor 11 tahun 2020 / PP 35 pasal 52 ayat 1 dan atau pasal 52 ayat 2 hurup J bahwa Ari Rusmiati tidak termasuk seperti apa yang dituduhkan oleh pihak Perusahan PT Fengtay Enterprises,” Pungkasnya.
Rep. Hidayat Kadir