--Gulir Untuk Membaca Berita--

Example floating
Example floating
BeritaRagam

Miris Pemutusan Hubungan Kerja Ditengah Malam Oleh Perusahaan PT Fengtay Enterprise

34
×

Miris Pemutusan Hubungan Kerja Ditengah Malam Oleh Perusahaan PT Fengtay Enterprise

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bandung, Idisi Online,- Manajemen Perushaan PT FENGTAY Indonesia Enterprise (Persero) melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap Ari Rusmiati  yang bekerja di  pabrik tersebut.

Mereka yang dipecat khususnya yang berstatus karyawan tetap. Menurut Personalia HRD PT Fengtay indonesia enterprise, Dini ada seorang karyawati  yang terkena PHK per tanggal 20 Juli 2024.
.
Kuasa Karyawan sudah menyatakan keberatan atas keputusan perusahaan tersebut. Pasalnya, keputusan dan kabar PHK disampaikan secara mendadak, tanpa dilakukan dulu peringatan atau sp, tak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan Tenaga Kerja. Kamis (29/8/2024).



Ahamad Misbah dan Kusnadi membeberkan, “surat PHK baru disampaikan oleh Manajemen PT Fengtay Enterprises pada  Ari Rusmiati diwaktu tengah malam sekitar pukul 23’00 Wib. Tanggal 20 juli 2024 ,saudara ari rusmiati dipanggil oleh Personalia HRD untuk menghadap ke Kantornya,” Katanya.

“Semestinya ada surat peringatan dulu (SP) dan Pemutusan Hubungan Kerja tidak dilakukan di tengah malam,  seharusnya ada pemberitahuan dulu, dan Menurut kami sebelumnya dilakukan  SP 1, SP 2 atau  SP 3, dulu terhadap karyawan yang melakukan kesalahan, itu pun tidak dilakukan oleh pihak perusahaan PT. Fengtay serta tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan Tenaga kerja,” tambahnya.

Apalagi di Putus Hubungan Kerjanya seorang karyawati  tengah malam , Langsung disuruh pulang tengah malam, tanpa memikirkan keselamatannya ini adalah tindakan yang sangat Mebahayakan yang dilakukan oleh pihak perusahaan PT Fengatay, Enterprises.

“Kuasa Pendamping Karyawan Menambahkan, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di PT .Fengtay Enterprise, Kemungkinan tak hanya menyasar Ari Rusmiati, PHK juga bisa terjadi  terhadap  Karyawan yang lainnya,” Katanya.

“Justru itu yang kami khawatirkan, Akan meningkatnya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap para Karyawan yang diprediksi sehingga akan mengakibatkan  tingkat pengangguran di kabupaten Bandung,” ungkapnya.

Untuk mengatasi masalah tersebut, Kuasa Pendamping Karyawan mengatakan pihaknya masih berupaya Mediasi dengan manajemen PT Fengtay Enterprises, Maupun di Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bandung, “Karena menurut Kajian Kami  tidak sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan Tenaga Kerja,” Ujarnya.

Di sisi lain Managemen PT Fengtay Enterprises beralasan kebijakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), terhadap Saudari Ari Rusmiati tersebut  diambil sebagai langkah dan sikap Sesuai dengan Peratuaran Kerja Bersama (PKB) masalahnya dituduh Melakukan Perbuatan sebagai seorang Rentenir dilingkungan perusahaan PT Fengtay Enterprises sehingga di Putus Hubungan Kerjanya, karena Alasanya mendesak, menurut Dini Personalia HRD.

Menurut Kuasa Karyawan Ahmad Misbah dan Kusnadi, “bahwa sudah jelas didalam undang undang cipta kerja nomor 11 tahun 2020  / PP 35 pasal 52 ayat 1 dan atau pasal 52 ayat 2 hurup J bahwa Ari Rusmiati tidak termasuk seperti apa  yang dituduhkan oleh pihak Perusahan PT Fengtay Enterprises,” Pungkasnya.

Rep. Hidayat Kadir

Info Lainnya  Program Besti, Bukti Keberpihakan Bupati Dadang Supriatna Terhadap Generasi Milenial dan Gen Z

Tinggalkan Balasan