Medan, Idisionline.com-Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menahan dua mantan pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) terkait dugaan korupsi pengelolaan dan pengalihan atau penjualan aset PTPN Regional I yang dilakukan melalui kerja sama operasional dengan PT Nusa Dua Propertindo (NDP) dan PT Ciputra Land seluas 8.077 hektar.
“Kedua tersangka yang ditahan masing-masing berinisial A selaku Kepala Kantor Wilayah BPN Sumut periode 2022–2024, dan ARL merupakan Kepala Kantor BPN Kabupaten Deli Serdang periode 2023–2025″, ujar Plh Kasi Penkum Muhammad Husairi, SH, MH, di Medan, Selasa (14/10).
Husairi menyebutkan berdasarkan surat perintah penahanan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, yakni nomor: PRINT-21/L.2/Fd.2/10/2025 untuk tersangka A dan nomor: PRINT-22/L.2/Fd.2/10/2025 untuk tersangka ARL. Keduanya ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Medan”, ucap Husairi.
Husairi menjelaskan, dari hasil penyidikan mengungkap adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh kedua pejabat tersebut, yang memberikan persetujuan penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT Nusa Dua Propertindo tanpa memenuhi kewajiban. Perusahaan menyerahkan paling sedikit 20 persen lahan HGU yang diubah menjadi HGB kepada negara, sebagaimana diatur dalam ketentuan revisi tata ruang.
Selain itu, telah dilakukan pengembangan dan penjualan lahan oleh PT DMKR atas HGU yang telah diubah menjadi HGB, sehingga diduga mengakibatkan hilangnya aset negara sebesar 20 persen dari total luas lahan tersebut.
“Dari hasil penyidikan serta alat bukti dan keterangan para saksi, para tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP”, ujar Husairi.
Husairi menyebutkan, penyidik Pidsus Kejati Sumut masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
“Terkait apakah ada keterlibatan orang atau pihak lain, kita tunggu hasil pengembangan penyidikan,” tutur Husairi.
Pihaknya menambahkan, terkait nilai pasti kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi tersebut masih dalam proses perhitungan oleh auditor terkait. Kerugian keuangan negara masih dikoordinasikan ke ahli. Nanti akan kami sampaikan perkembangannya,” pungkas Husairi.