Tebing tinggi, idisionline.com,- Menjamur nya keberadaan mata elang (matel) atau debt collector di setiap perempatan jalan tentu dapat mengganggu kenyamanan pengendara.
Dengan lagak memperhatikan tiap pengemudi motor, yang motornya menunggak pembayaran cicilan kendaraan dan secepat kilat menghambat pengemudi tentu dapat membahayakan tiap pengemudi dijalan raya.
Biasanya, matel atau pun debt collector langsung menghambat hingga target dapat berhenti, dan tak jarang pula merampas motor dan mobil yang menjadi target untuk disita.
Hal ini kerap kali terjadi namun tiada pernah dijadikan hal yang atensi, Sedangkan lagak tersebut telah memenuhi unsur delik sebagaimana dalam regulasi ketentuan dalam undang undang dengan pasal 362 dan pasal 365 KUHP.
Matel dapat meresahkan masyarakat karena menarik motor atau kendaraan tanpa melalui presedur yang benar.
Seharusnya dalam mengambil motor dari kreditur yang menunggak harus melalui pengadilan terlebih dulu. Padahal keberadaan para matel atau debt collector itu sudah dianggap momok oleh sebagian besar masyarakat. Mereka kerap menarik mobil atau motor tanpa melalui proses pengadilan.
Wilki, SH., selaku pengacara mengatakan, matel dan perbuatan debt collector mengambil kendaraan di jalan, baik motor atau mobil tidak dibenarkan secara hukum, pelaku perampasan dalam hal ini debt bisa di jerat dalam pasal 365 KUHP, ucapnya. Saat di konfirmasi melalui whatsapp mesengger. Senin (16/7/24).
Sambungnya,Pasal 365 KUHP merupakan Pasal pencurian dengan kekerasan sebagai pemberatan dari Pasal pencurian biasa.
Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) adalah Pasal Pencurian dengan Kekerasan sebagai Pemberatan dari Pasal Pencurian Biasa, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHP.
Pasal 365 KUHP:
“(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri.”
Lebih lanjut nya, dalam pasal 15 Undang-undang (UU) nomor 42 tahun 1999 wanprestasi atau cedera janji antara debitur atau nasabah dan juga kreditur.
“Dan saya juga heran pihak matel saat memantau di jalan raya tidak memakai plat nomor polisi di duga unit yang mereka pakai bisa juga di duga bermasalah alias surat surat tidak jelas dan lengkap, jangan nanti maling teriak maling,” jelasnya.
Dan saya berharap aparatur Kepolisian Kota Tebing tinggi, Serdang Bedagai agar bertindak tegas terhadap mata elang (matel) yang berkeliaran di jalan-jalan yang dapat meresahkan masyarakat di kota ini ini,” pungkas Wilki, SH., seorang advocat.
Endrasyah.