Tebing tinggi, Idisionline.com – Kepala satuan Polisi Pamong Praja Tebing tinggi mengadakan rapat koordinasi dengan pihak perwakilan perusahaan paving blok dan pihak masyarakat terkait pengaduan masyarakat tentang adanya pembagunan pabrik paving blok di kawasan perumahan bp7 jln Ir H Juanda Kel, Tanjung marulak, Kec, Rambutan, Kota Tebing tinggi melalui pemberitaan di mediaonline. Kamis, (6/3/25).
Rapat koordinasi di gelar di kantor Satpol PP Tebing tinggi turut hadir dalam ruangan rapat, Lurah Tanjung marulak, Siti Zahro, Kepling 4 Tanjung marulak A. Lubis, warga setempat Koko dan Hendra, perwakilan dari pembagunan pabrik paving blok. Kamis, (6/3/25).
Kasatpol Pamong Praja, Drs. Yustin Bernat Hutapea pimpin langsung rapat koordinasi dan Kabid Penegakan Perda dan Perwa, Raja Amirudin Hasibuan, SH serta jajaran satpol PP yang hadir di ruangan rapat. Jln Imam Bonjol, Kec Padang hilir, Kota Tebing tinggi.
Kasatpol PP mengatakan, kami undang kepada bapak dan ibu sekalian agar permasalahan ini dapat di selesaikan dengan cepat, apapun keputusan itu ada di tangan perijinan yang bisa memberikan atau tidak memberikan perijinan bagunan dan ijin produksi pabrik paving blok tersebut, kami di sini untuk mediasi atau pun koordinasi tahap awal, hasil keputusannya nanti kita terima, ucapnya.
Lebih lanjut nya lagi, sangat di sayang kan karena yang datang bukan pengusahanya langsung, hanya di wakilkan jadi keputusan tidak bisa di putuskan dari pihak perusahaan. Saya dapat informasi pimpinan perusahan tidak dapat hadir di karena kan membawa orang tuanya ke salah satu rumah sakit di Kota Medan, tambahnnya.
Kami juga sangat berterima kasih kepada awak media yang sudah memberikan informasi kepada kami melalui pemberitaan, kami berharap selalu bersenegritas pihak Satpol PP dan awak media, jelasnya.
Siti Zahro Lurah Tanjung marulak mengatakan, saya merasa kecewa atas tindakan pengusaha paving blok yang tidak memberitahukan sebelumnya atas adanya pembagunan tersebut, ucapnya.
Lanjutnya, saya pun baru tau kemarin, dari awak media kiriman link pemberitaan pembagunan pabrik paving blok di kawasan perumahan, dan mendapatkan undangan dari Satpol PP Kota Tebing tinggi, jelasnya.
Warga meminta kepada pengusaha agar koperatif administrasi, agar tidak terlalu sepele dengan intansi Pemerintahan di Kota Tebing tinggi ini, ujarnya.

Hasil dari berita acara dalam rapat koordinasi /pertemuan tahap awal di simpulkan sebagai berikut:
PENGUSAHA HARUS MENGURUS SURAT IZIN DAN HARUS MELAPOR KEPADA KELURAHAN SELAMBAT LAMBATNYA SATU MINGU SETELAH PERTEMUAN INI DI TANDA TANGANI KAMIS, 13 MARET 2025.
MELAKSANAKAN PERBAIKAN PARIT KE POSISI SEMULA.
SEBELUM ADANYA SURAT IZIN MAKA KEGIATAN DIHENTIKAN.
Hendra selaku dari perwakilan dari perusahaan pembagunan pabrik paving blok mengatakan, kami minta waktu untuk memberitahukan kepada pimpinan kami, terkait rapat koordinasi ini, jujur saya tidak bisa memberikan keputusan mutlak, ungkapnya.
EndraSyah