TebingTinggi, idisionline.com – viralnya pemberitaan di media online dalam beberapa hari ini dan adanya isu larangan meliput diarea PDAM dan juga membawa -bawa nama Walikota Tebing tinggi pada saat di konfirmasi pekerja PDAM yang menjadi polemik, dimasyarakat. Kamis (17/7/2025).
Yusuf Liandar Ginting SH, Ketua Dewan Pimpinan Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPD-KNPI) Kota TebingTinggi nenanggapi dan mengatakan, kepada wartawan, meminta kepada Plt Dirut Tirta Bulian mengklarifikasi terkait dengan mencatut nama Walikota Tebing tinggi. Supaya jangan menjadi polemik berlarut -larut dimasyarakat, ucap yusuf.
Sebagaimana yang disebut-sebutkan tanpa ijin wali kota, jika wartawan ingin meliput di PDAM tampa ijin bisa di kenakan pasal 551 KUHP masuk ke area PDAM tersebut, kita sama sama tau bahwasannya wartawan itu sudah di lindungin UU nomor 40 tahun 1999 dan juga keterbukaan Informasi Publik di atur dalam UU nomor 14 tahun 2008, jelasnya.
Lebih lanjutnya, saya meminta wali kota untuk mengadakan konferensi pers terbuka agar semua lapisan masyarakat memahami kebenarannya, saya juga benar benar sangat kecewa kepada plt PDAM dengan informasi adanya di membawa nama Walikota Tebing tinggi tersebut, tutupnya.
Endrasyah






