Garut, idisionline.com|| Penerapan dana Bantuan Operasional Sekolah (Bos) yang diterima Sekolah Dasar Negeri (SDN) 1 Pasirkiamis, Kecamatan Pasirwangi Kabupaten Garut. Dalam tahun ajaran 2024-2025, Diduga langgar Permendikbud Nomor 63 Tahun 2023.
Pasalnya dalam komponen pembayaran gaji honor pada Tahun ajaran tersebut, mencapai 90 juta rupiah. Padahal jumlah tenaga honorer disekolah itu terdata dalam Dapodik hanya Dua Orang.
Ketika hal itu dikonfirmasi awak media dengan sambangi SDN 1 Pasirkiamis, pekan lalu. Kepala Sekolah, tidak berhasil ditemui.
Menurut salah seorang staf, Yani Triyana yang merupakan tenaga pendidik honorer menyebut Kepala Sekolah sudah pensiun.
“Kalau kepala sekolah pada saat itu, ibu Anita sudah pensiun. Saya salah satu tenaga honorer disini. Dengan gaji 700 ribu rupiah tiap bulan” ujar Yani
Lebih lanjut Yani mengungkapkan bahwa tenaga honorer yang ada disekolah itu.
“Tenaga honorer yang ada setahu saya jumlahnya 3 orang dengan gaji yang sama dengan saya. Karena itu sudah jadi aturan” ungkap Yani.
Sementara itu dalam data Arkas yang dilaporkan Sekolah itu pada tahun 2024 hanya tercatat 2 orang tenaga honorer yakni Yani Triyana dan Yusi Mulyani.
Pembayaran gaji honor yang membengkak dinilai tidak rasional untuk membayar 2 orang tenaga honorer. Kendati dijelaskan dalam Permendikbud nomor 63 Tahun 2023 bahwa tenaga honorer yang berhak menerima gaji salah satu syaratnya adalah terdata dalam Dapodik.
Adanya indikasi pelanggaran Permendikbud serta dugaan Mark up anggaran yang terjadi di SDN 1 Pasirkiamis, berpotensi merugikan keuangan negara. pihak berwenang dalam hal ini diminta lakukan audit secara menyeluruh.
***Soleh Sunjaya/Her