Kota Tasikmalaya, IDISI ONLINE – Dealer Honda Tasikmalaya diduga mengeluarkan STNK tidak sesuai prosedur. Hari senin tanggal 21 – 07 – 2025, Ketua LPKSM Kab. Tasikmalaya Peni Ahmad Permana mendatangi Dealer Honda di jalan Cilembang Kota Tasikmalaya.
Kedatangan tersebut dengan tujuan akan mengambil STNK atas nama Sandi Purwanto dengan membawa legalitas Surat Kuasa langsung dari Sandi Purwanto terhadap Peni Ahmad Permana sebagai Ketua LPKSM Kab. Tsikmaaya.

“Bu saya mau mengambil STNK atas nama Sandi Purwanto sambil menunjukan KTP asli Sandi Purwanto yang dibarengan oleh Surat Kuasa Pengambilan STNK ” ungkap Peni Ahmad Permana.
Dengan jawaban lembut dari salah satu karyawati yang ada di meja pelayanan menjawab, “oh pa STNK atas nama Sadi Purwanto sudah ada yang memgambil,” ujarnya.
Alangkah kagetnya Ketua LPKSM dengan jawaban dari karyawati dealer tersebut. Karena dia yakin surat kuasa pengambilan masa stnk dari atas nama stnk di dealer masih ditangannya. Masa stnk sudah ada yang mengambil, pikirnya.
Maka di panggilah pimpinan Dealer yang bernama RICI untuk mengklarifiksi masalah STNK itu. Kata Rici “benar, bahwa STNK atas nama Sandi Purwanto setelah di cek dibuku pengambilan sudah ada yang ngambil dengan tanda tangan atas nama DENIS yang juga karyawan dibagian marketing dealer tersebut.
Dengan bukti itu, Peni merasa bahwa Dealer Honda Tasikmalaya telah melakukan Pelanggaran Prosedur dalam mengeluarkan pengambilan STNK.
Peni tanpa basa basi langsung meninggalkan Dealer tersebut langsung menuju untuk mengadukan ke kantor BALAI PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN atas pelanggaran prosedur pengambilan STNK BUKAN oleh atas nama nasabah.
Setelah di BPSK Peni langsung dilayani oleh petugas dan mengadukan permasalahan STNK tersebut.
Rep. Iwan Kurniawan, ST.