Tebing tinggi, Idisionline.com – Personil Intel Kodim 0204 Deli Serdang (DS) berhasil melakukan penangkapan terhadap 2 pria terduga Bandar narkoba dan pemakai narkoba jenis sabu di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Tambangan, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara, Jumat pagi (29/8/2025) sekira pukul 04.00 WIB
Kedua pelaku yang diamankan berinisial AAH alias Ari (27) warga Jalan Soekarno Hatta, Kel. Tambangan, Kec. Padang Hilir dan MA alias Ridho (27) warga Jalan Pandan, Kel. Tambangan, Kec. Padang Hilir
Dari kedua pelaku diamankan barang bukti,1 paket kecil narkotika jenis sabu-sabu berat 0,16 Gram, uang tunai Rp.172.000, 2 alat hisap sabu, 2 mancis dan 1 unit Hp merek Samsung.

Penangkapan berawal atas laporan masyarakat yang resah terkait maraknya peredaran narkoba di Jalan Soekarno Hatta Kota Tebing Tinggi yang diduga adanya keterlibatan oknum TNI yang membekingi peredaran narkoba jenis sabu sabu tersebut
Mendapatkan Informasi tersebut, Dansub Tebing Tinggi melaporkan tentang Informasi yang didapat kepada Danunit. Atas informasi tersebut Danunit Intel memerintahkan untuk mengumpulkan anggota Unit Sub Tebing Tinggi agar segera menindak lanjuti informasi dari Masyarakat.
Sekira pukul 03.30 WIB, Dansub beserta 4 Anggota Unit melakukan pengintaian di lokasi dan pada pukul 04.00 WIB, Dansub beserta personil Unit Intel tiba di lokasi yang dimaksud, melakukan penangkapan terhadap tersangka dan mengamankan barang bukti serta melakukan penyisiran rumah kosong yang di duga sebagai tempat peredaran dan memakai narkoba.
Pada saat penangkapan dilokasi tidak di temukan keterlibatan anggota TNI, namun demikian Kodim 0204/DS memandang serius setiap informasi adanya dugaan keterlibatan Oknum TNI. Oleh karena itu, Kodim 0204/DS akan terus mendalami jika ada informasi tentang keterlibatan oknum TNI dalam peredaran narkoba.
Dari keterangan tersangka AAH alias Ari yang berhasil diamankan, bahwa narkoba jenis sabu-sabu di peroleh dari seseorang bernama Koko Sugeng yang beralamat di Jalan Pandan Kota Tebing Tinggi.
Lokasi penangkapan berada di tengah perkebunan masyarakat (Rumah Kosong) sehingga pada saat anggota Unit Intel Kodim melakukan observasi sebelum menyusun rencana yang tepat untuk melakukan penangkapan agar tidak menimbulkan kecurigaan dari para pelaku yang melarikan diri.
Kini kedua pelaku beserta barang bukti telah diserahkan ke Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk proses hukum lebih lanjut.