FMP3 : Jika DPRD Abaikan Aspirasi Warga, APH Harus Turun Tangan
Garut, idisionline.com – Bantuan pemerintah pusat Tahun 2025 berupa pembangunan rumah relokasi bagi korban terdampak bencana pergeseran tanah di wilayah Kecamatan Pakenjeng Kabupaten Garut. Realisasinya kini malah menuai polemik.
Proyek bantuan relokasi rumah dengan leading sektor Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan BPBD Garut. Diketahui berlokasi di Desa Sukamulya itu, dengan pagu anggaran Rp. 2.880.000.000- untuk pembangunan 48 Unit rumah. Nilai tersebut diluar anggaran pengadaan lahan.

Sejumlah tokoh masyarakat Pakenjeng juga penerima manfaat bantuan tersebut, mencurigai adanya dugaan konspirasi jahat yang dilakukan oknum mengeruk keuntungan pribadi dan golongan yang berpotensi merugikan dalam pengadaan lahan dan pelaksanaan pembangunan.
Melalui Forum Masyarakat Pemerhati Pembangunan dan Pertanian (FMP3) Garut Selatan. Berkali lakukan advokasi bahkan hingga Dua permohonan audiens di Parlemen. DPRD Garut menolak tanpa alasan yang jelas.
Ikhwal itu membuat berang sejumlah tokoh Masyarakat yang hendak sampaikan aspirasinya melalui Dewan. Ketua FMP3 Miftahusalam mengungkapkan kekecewaan atas perhatian wakil Rakyat Garut yang terkesan abai.

”Adanya kecurigaan masyarakat dan penerima manfaat. Diduga ada ketidakberesan dalam proyek itu. Melalui Kami FMP3 Garut Selatan coba lakukan advokasi. Namun hingga kini masih buntu, bahkan DPRD Garut, telah 2 kali kami Surati untuk audiens terkait hal itu. Tanpa alasan jelas selalu ditolak”ungkap Miftah, Kamis (02/10/2025).
Belum didapatnya kepastian atas aspirasi yang diadukan masyarakat, kepada DPRD Garut. Pria yang akrab disapa Miftah itu berjanji akan membeberkan data yang dikantongi ke APH.
”Jika wakil rakyat sudah tidak mau lagi mendengar keluh kesah rakyatnya mungkin ada yang lebih penting hingga abai. Kendati demikian kami tetap akan perjuangkan hak hak masyarakat dengan langkah hukum. Data sudah kami kantongi tinggal layangkan Dumas ke Aparat Penegak Hukum agar terang benderang” Bebernya.
Ditempat yang sama Sekretaris FMP3, Ceng Djanu juga menyampaikan pendapat yang sama. Bahkan dirinya memprediksi jika persoalan tersebut dibawa ke ranah Hukum akan menyeret banyak pihak.
”Kami tetap akan perjuangkan hak Masyarakat penerima sesuai dengan bantuan semestinya. Guna adanya transparansi penerapan bantuan yang bersumber dari pemerintah upaya Hukum akan kami tempuh. Jika itu terjadi kami yakin banyak pihak yang akan ikut terseret dalam dugaan Kongkalingkong Proyek tersebut” tandasnya.
Sejauh ini, hingga berita dilansir belum didapatkan keterangan resmi dari pihak pihak berkompeten dalam pelaksanaan proyek bantuan itu.
***Red