KAB BANDUNG, Idisi Online – Pasca inspeksi mendadak (Sidak) yang dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas PUPR Kabupaten Bandung terhadap pembangunan sebuah pabrik di Kampung Pameutingan, Desa Malakasari, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung, hingga kini belum nampak adanya tindakan penyegelan.
Sidak yang dilakukan pada Kamis lalu, 22/10/2026 oleh Satpol PP bersama PUPR Kabupaten Bandung tersebut terkait adanya laporan warga serta dugaan permasalahan perizinan berdirinya bangunan pabrik tersebut.
Namun hingga hari ini, Sabtu, 24/10/2026, masih terlihat para pekerja melaksanakan aktivitas pembangunan di lokasi.
Hal ini menimbulkan pertanyaan publik, apakah hasil sidak tersebut tidak serta-merta untuk menghentikan aktivitas pekerjaan atau justru dibiarkan berlanjut sembari pihak perusahaan dimintai keterangan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, terdapat sekitar 40 pekerja yang dipekerjakan untuk membangun pabrik tersebut.
Menurut keterangan salah seorang pekerja, terkait perizinan bangunan, dirinya tidak tahu-menahu. Ia hanya menyebutkan bahwa bangunan tersebut rencananya akan dijadikan pabrik tekstil.
Adapun luas lahan pabrik diperkirakan mencapai ribuan meter persegi.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi terkait perizinan, terutama Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari pihak pemilik pabrik, karena saat disambangi di lokasi pembangunan, pemilik tidak berada di tempat.
Terkait PBG pun belum terkonfirmasi kepada dinas terkait, terutama kepada Dinas PUTR yang membidangi, apakah pemilik bangunan yang sedang membangun tersebut telah mengantongi izin resmi.
Di lain pihak, warga masyarakat pun mempertanyakan, mengapa di zona lahan yang berstatus hijau, yakni Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), diperbolehkan adanya bangunan pabrik. Padahal dalam aturan, zona LP2B tidak diperbolehkan untuk dialihfungsikan.
Sebagaimana Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, lahan tersebut jelas dilindungi dan tidak diperbolehkan dialihfungsikan.
Begitu pula berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur mengenai alih fungsi lahan sawah, saat ini adalah Perpres Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah.
Ketentuan terkait perizinan bangunan, apalagi untuk kegiatan bisnis, ditetapkan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) maupun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang diatur dan berada di wilayah pemerintahan daerah setempat.
Sebagaimana di wilayah Kabupaten Bandung yang telah memiliki Perda No. 1 Tahun 2024 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bandung Tahun 2024-2044.
Apakah menurut Perda Kabupaten Bandung tersebut, di Kp. Pameutingan Desa Malakasari Kecamatan Baleendah diperbolehkan mendirikan bangunan pabrik untuk kegiatan bisnis?
Sementara menurut informasi, lahan yang berada di Kp. Pameutingan Desa Malakasari tersebut merupakan zona hijau atau LP2B.
Hingga berita ini diterbitkan, tim redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak Satpol PP dan Dinas PUTR Kabupaten Bandung.
Redaksi IO













