Advertorial

Saat Himbauan Gubernur Jadi Alasan Mengunci Transparansi

×

Saat Himbauan Gubernur Jadi Alasan Mengunci Transparansi

Sebarkan artikel ini

Penulis : W. Saifulloh Pemred Ragam Pena/ Kabid Investigasi DPP Simpe Nasional

Himbauan Gubernur KDM kepada Dinas Pendidikan seharusnya menjadi dorongan untuk memperkuat tata kelola sekolah. Faktanya di lapangan, himbauan itu akan berubah menjadi tameng untuk menutup gerbang sekolah rapat-rapat dari publik.

Instruksi pun turun: semua Kepala Sekolah wajib mengunci gerbang saat jam belajar. Alasannya menjaga ketertiban. Dampaknya jelas, LSM, ormas, dan yang paling terpukul adalah jurnalis lokal, dilarang masuk.

Jadi begini logikanya sekarang: demi keamanan siswa, seluruh bentuk pengawasan publik diputus. Padahal sekolah itu bukan markas tertutup. Ia lembaga publik yang hidup dari uang pajak rakyat. Ada dana BOS, ada bantuan infrastruktur, ada kebijakan yang langsung menyentuh anak-anak kita.

Kalau semua dilarang masuk, siapa yang mengontrol? 

Apakah kita diminta menelan mentah laporan satu arah dari sekolah? Apakah kontrol publik dianggap mengganggu, sehingga lebih aman kalau tidak ada yang melihat?

Ini bukan melindungi siswa. Ini melindungi zona nyaman birokrasi dari sorotan.

Jurnalis lokal bukan perusuh. Mereka yang turun ke desa, mendokumentasikan sekolah reyot, menyuarakan keluhan orang tua yang tak berani bicara langsung. Banyak kepala sekolah jujur justru terbantu karena publik tahu kerja baiknya. Sekarang, semua disamaratakan. Pintu ditutup, informasi dipotong.

“himbauan Gubernur” dipakai untuk membenarkan sikap tertutup ini. Padahal tujuan himbauan pasti bukan untuk menciptakan ruang gelap. Kalau tujuannya benar untuk melindungi siswa, ada cara yang tidak membunuh transparansi: buat mekanisme kunjungan. Wartawan tunjukkan identitas, jelaskan maksud, didampingi humas sekolah. Selesai. Tidak mengganggu, tapi tetap terbuka.

Yang terjadi sekarang adalah solusi malas. Kunci saja. Beres. Tidak ada liputan, tidak ada kritik, tidak ada masalah di atas kertas.

Gubernur sudah memberi arahan. Tapi jika arahan itu dipahami sebagai perintah untuk membungkam, maka yang dikhianati bukan hanya pers. Yang dikhianati adalah hak masyarakat untuk tahu apa yang terjadi di sekolah anaknya sendiri.

Sekolah yang baik tidak takut dilihat. Karena yang perlu dikunci rapat-rapat itu bukan gerbang, tapi kebobrokan.

Info Lainnya  HUT ke-385 Kabupaten Bandung, KDS dan KDM Komitmen Atasi Banjir dan Tata Ruang Kabupaten Bandung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Idisi Online

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca