Istimewa
KARAWANG, Idisionline.com – Aktivitas sebuah depot air minum isi ulang di Perumahan Karangsari Indah, Desa Karangsari, Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang, menjadi sorotan setelah muncul aduan warga terkait sumur bor yang tidak lagi mengalir.
Warga menduga persoalan tersebut berkaitan dengan aktivitas depot yang disinyalir menggunakan air tanah untuk kegiatan usahanya. Namun, dugaan itu belum dapat dipastikan dan masih memerlukan pemeriksaan lebih lanjut oleh instansi berwenang.
Selain keluhan warga, kelengkapan perizinan usaha dan penggunaan air tanah juga menjadi hal yang perlu ditelusuri. Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan kegiatan usaha tersebut telah memenuhi ketentuan yang berlaku.
Tak hanya soal legalitas, kualitas air yang dipasarkan kepada masyarakat juga perlu mendapat perhatian. Pengujian kualitas air serta pemeriksaan persyaratan higiene sanitasi penting dilakukan guna memastikan air yang dikonsumsi masyarakat memenuhi standar kesehatan.
Penggunaan air tanah untuk kegiatan usaha harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk ketentuan mengenai persetujuan penggunaan air tanah sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 291.K/GL.01/MEM.G/2023.
Apabila ditemukan pelanggaran, penanganannya perlu dilakukan sesuai jenis pelanggaran dan ketentuan hukum yang berlaku. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air juga mengatur sanksi terhadap perbuatan tertentu yang melanggar ketentuan pengelolaan dan penggunaan sumber daya air.
Atas persoalan tersebut, instansi terkait diharapkan melakukan pemeriksaan langsung ke lokasi. Pemeriksaan meliputi kelengkapan perizinan usaha, sumber air baku yang digunakan, serta kualitas air yang dipasarkan kepada konsumen.
Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan dari pihak pengelola depot maupun instansi terkait mengenai keluhan warga dan dugaan persoalan perizinan tersebut.
Perlu dipastikan pula apakah terdapat hubungan antara aktivitas depot dengan kondisi sumur warga. Hal itu penting agar penanganan persoalan didasarkan pada hasil pemeriksaan dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan semata-mata dugaan.
Masyarakat berharap persoalan ini mendapat perhatian serius dari pihak berwenang, sehingga kebutuhan air bersih warga tetap terlindungi dan pelaku usaha dapat menjalankan kegiatannya sesuai ketentuan yang berlaku.













