Kab Bandung, IDISIONLINE – Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Jawa Barat mengungkap adanya pekerjaan Penataan Ruang Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) di RSUD Cicalengka Tahun Anggaran 2025 yang tidak dilaksanakan sesuai kontrak.
Temuan tersebut tercantum dalam LHP BPK Nomor: 46.A/LHP/XVIII.BDG/05/2025, Buku II halaman 49-51 dan 73, dengan judul “Pekerjaan Belanja Pemeliharaan BLUD pada RSUD Cicalengka Tidak Dilaksanakan Sesuai Kontrak.”
Pekerjaan senilai Rp1.070.151.000 yang dilaksanakan oleh CV AR berdasarkan Kontrak Nomor: 249/KTR/Penataan KRIS/PL-BLUD/IV/2025 tanggal 30 April 2025 itu ditemukan mengalami kekurangan volume sebesar Rp40.006.198,59 pada pekerjaan arsitektur, meliputi pekerjaan plafon, dinding, dan keramik.
Temuan tersebut diketahui melalui pemeriksaan fisik bersama (BAPF) yang dilakukan BPK bersama PPK, PPTK, Konsultan Pengawas PT RPP dan Inspektorat.
Selain kekurangan volume, BPK juga mencatat adanya denda keterlambatan sebesar Rp28.923.000 yang dikenakan kepada penyedia.
Dalam LHP-nya, BPK menyatakan pelaksanaan pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 dan Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021, yang pada prinsipnya mengatur bahwa pembayaran dilakukan atas pekerjaan yang telah terpasang atau dilaksanakan sesuai ketentuan kontrak.
BPK juga menyoroti aspek pengawasan. Direktur RSUD Cicalengka selaku Pengguna Anggaran BLUD dinilai belum melakukan pengawasan secara memadai, sementara PPK dan PPTK dinilai belum mengendalikan pelaksanaan kontrak secara memadai.
Temuan BPK tersebut kini mendapat sorotan dari Dewan Pimpinan Cabang LSM PENJARA Kabupaten Bandung.
Melalui surat Konfirmasi dan Klarifikasi Nomor: KONF-23/LSM PENJARA/DPC http://KAB.BDG/IX/2026 tertanggal 22 September 2026, LSM PENJARA meminta penjelasan tertulis kepada Direktur RSUD Cicalengka, termasuk mengenai tindak lanjut atas kekurangan volume tersebut.
Ketua LSM PENJARA Kabupaten Bandung, Asep Satria Rizqky alias Bojes, mempertanyakan apakah nilai kekurangan volume sebesar Rp40 juta tersebut benar-benar telah dikembalikan ke kas daerah.
“Kami minta bukti setoran STS dan bukti transfer atau SP2D pengembaliannya yang katanya sudah dilakukan pada 29 Mei 2026. Jangan hanya klaim sependapat dan jadi bahan perbaikan,” tegas Asep.
LSM PENJARA juga mempertanyakan mekanisme pengawasan yang dilakukan Konsultan PT RPP serta peran PPK dan PPTK sehingga kekurangan volume pekerjaan dapat terjadi.
“Apakah terhadap CV AR hanya dikenakan denda keterlambatan? Seharusnya ada sanksi administratif ganti kerugian sesuai Perpres. Lalu apakah PPK, PPTK dan konsultan pengawas sudah diberi sanksi, teguran atau pembinaan sesuai rekomendasi BPK halaman 51?” tanyanya.
LSM PENJARA memberikan tenggat tujuh hari kerja sejak surat diterima kepada Direktur RSUD Cicalengka untuk memberikan jawaban tertulis berikut dokumen pendukung.
Jika tidak mendapatkan jawaban, LSM PENJARA menyatakan akan meneruskan persoalan tersebut kepada Bupati Bandung, Inspektur Kabupaten Bandung, dan Aparat Penegak Hukum (APH).
“Data yang kami miliki sudah memenuhi bukti permulaan unsur pelaporan tindak pidana korupsi. Jika tidak ada tanggapan, kami akan laporkan ke APH yang berwenang dan menggelar aksi demo menjelang Hari Antikorupsi Sedunia Desember mendatang,” pungkas Asep.
Hingga berita ini diturunkan, Direktur RSUD Cicalengka belum memberikan keterangan resmi.
Redaksi idisionline.masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi semua pihak.
Bah Akur
