Categories: Berita HukumTipikor

Kajati Jabar Lakukan Penahanan Terhadap Tersangka Kasus Dugaan Tipikor Dana Hibah NPCI Provinsi Jabar

Kota Bandung, Idisi Online,- Kajati Jabar melakukan penahanan terhadap para tersangka dugaan tindak pidana korupsi atas penyalahgunaan Dana Hibah NPCI Provinsi Jawa Barat Tahun 2023.

Bahwa sebagaimana keterangan yang didapat melalui Penkum Kajati Jawa Barat, diduga telah terjadi Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Penyalahgunaan Dana Hibah National Paralympic Committee Indonesia (NPCI) Provinsi Jawa Barat Tahun 2021 sampai dengan Tahun 2023.

Adapun kronologi perbuatan tersangka sebagai berikut :

Pada Tahun Anggaran 2021 NPCI Provinsi Jawa Barat mendapat Dana Hibah sebesar Rp. 67.000.000.000,- (enam puluh tujuh milyar rupiah) untuk Persiapan Pekan Paraliympic Daerah (PEPARDA) dan Pekan Paraliympic Nasional (PEPARNAS) VI di Papua.

Dimana Tersangka KF telah disuruh oleh SG (Ketua NPCI Provinsi Jawa Barat) untuk pengadaan sepatu atlet, official, pelatih Manager Cabang Olahraga, dan Tersangka KF telah meminjam bendera milik perusahaan orang lain, dan harga sepatu telah di mark up.

Pada Tahun Anggaran 2022, NPCI Provinsi Jawa Barat mendapat Dana hibah sebesar Rp. 19.000.000.000,- (sembilan belas milyar rupiah) untuk kegiatan PEPARDA di Bekasi, dan Tersangka KF yang ditunjuk sebagai Koordinator Atletik mendapat dana hibah sebesar Rp. 359.723.000,-, (tiga ratus lima puluh sembilan tujuh ratus dua puluh tiga ribu rupiah) dimana dana tersebut diperuntukan untuk honor 70 (tujuh puluh) orang petugas lapang, 55 (lima puluh lima) orang wasit, 8 (delapan) orang Keamanan, 1 (satu) dokter, 8 (delapan) orang UPP.

Namun Tersangka KF sebagai penanggungjawab dalam Koordinator Atletik membuat laporan pertanggungjawaban (LPJ) yang tidak dapat dipertanggungjawabakan oleh karena tanda tangan dan data identitas sebagian besar fiktif karena dana tersebut diduga dugunakan oleh SG dan tersangka KF dengan cara uang tersebut disimpan di dalam rekening BCA atas nama Indah Meydiana (pembantu KF). DI tahun 2023 NPCI Provinsi Jawa Barat mendapat Dana hibah sebesar Rp. 36.000.000.000,- (tiga puluh enam juta rupiah), yang kemudian Tersangka KF bersekongkol dengan SG untuk meminjam dana hibah tersebut sebesar Rp. 4.200.000.000 (empat milyar dua ratus juta rupiah), dengan cara sebagai berikut :

1 of 3 Next

Share

Recent Posts

Kejati Sumut Gelar Rapat Koordinasi  Pengawasan Aliran  Kepercayaan  Bersama  Intasi  Terkait.

Medan ,idisionline.com-(16/9/2026) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menggelar rapat koordinasi pengawasan aliran kepercayaan (Rakor Pakem) di wilayah sumatera utara, rapat tersebut…

5 jam lalu

Oknum Diduga Guru TK di Pasir Jambu Usir Wartawan Saat Konfirmasi UU KIP dan K3

CISONDARI, Pasir Jambu - KAB BANDUNG, IO - Seorang oknum yang diduga guru TK AL-KURA di Kp. Pasir Awi RT…

5 jam lalu

Pemdes Mulyajaya Tepis Tudingan Pungut Biaya Penyaluran Bantuan Pangan, Usaha Bumdes Berjalan Tanpa PADes?

Sumedang, idisionline.com- Penyaluran bantuan pangan bagi warga Desa Mulyajaya, Kecamatan Wado Kabupaten Sumedang yang berlangsung pekan lalu, menurut informasi dikenakan…

5 jam lalu

Karena NIK KTP Didaftar Judi Online, Akhirnya Tidak Mendapatkan Bantuan Beras Pangan di Desa Pasirjambu

Kab Bandung, Idisi Online - Program Pemerintah Bantuan Beras Pangan untuk masyarakat di Desa Pasirjambu Kecamatan Pasirjambu Kabupaten Bandung berjumlah…

6 jam lalu

Truk Tambang Disorot KDM, Jenal Arifin Angkat Bicara soal Cipagamas

KARAWANG, Idisionline.com -  Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, H. Jenal Arifin, memberikan klarifikasi terkait penyebutan nama PT Cipagamas (CPM) oleh…

7 jam lalu

Revitalisasi Selesai, SMPN Satu Atap 2 Cigalontang Kini Lebih Layak dan Moder

Kab. Tasikmalaya. Idisi Online – Program revitalisasi SMPN Satu Atap 2 Cigalontang yang berlokasi di Jl. H. Supyan Sukendar Kp.…

7 jam lalu