Kab. Bandung, Idisi Online,- Seorang tenaga kerja Non Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Perhubungan Kabupaten Bandung mengeluhkan atas apa yang ia dapatkan setelah masa purnabakti nya berakhir karena batas usia.
Ia harus berhenti bekerja sebagaimana ketentuan Peraturan Bupati Bandung Nomor 46 Tahun 2020 tentang Perubahan Peraturan Bupati Bandung Nomor 107 Tahun 2019 tentang Tenaga Kerja Non Aparatur Sipil Negara (ASN) yang didalamnya mengatur tentang batasan usia.
Sudianto yang lahir di Bandung tanggal 22 November 1966 harus berhenti bertugas dengan jabatan terakhir yang diemban sebagai Pengelola Pengawasan LLAJ, Unit Kerja Seksi Pengawasan dan Pengendalian LLAJ (Dinas Perhubungan Kabupaten Bandung), ia diberhentikan karena batas usia yang genap telah mencapai 58 tahun, dan tidak dapat lagi diperpanjang sebagaimana Peraturan Bupati di atas.
Di usianya yang ke 58 tersebut, Sudianto telah mengabdikan dirinya bekerja selama 25 tahun pada dinas tersebut, dan dengan pemberhentian sebagai pegawai Non ASN di Dinas Perhubungan Kabupaten Bandung ia hanya mendapatkan sertifikat dan uang sebesar Rp. 2,100,000,- saja.
Namun apa yang menjadi keluhannya itu, Sudianto tidak mendapatkan uang tunjangan yang dianggapnya tidak sesuai dengan pengabdian selama 25 tahun, ia hanya mendapatkan Rp. 300ribu saja, karena uang tunjangannya ternyata dipotong untuk membayarkan tunggakan-tunggakan selama ia bekerja, dan tidak memberikan toleransi lain, seperti kesempatan untuk mendapatkan modal usaha, seperti layaknya ASN yang pensiun.
Dengan kondisi tersebut, Sudianto merasa kurang diperlakukan baik, karena ia pun harus membawa uang 300rb itu kepada istrinya dan tentunya sangat mengecewakan istrinya, “ceurik sapopoe, nyeri hate (nangis karena sakit hati)”. Ungkapnya kepada tim awak media, Rabu kemarin (1/1/2025).
Dengan keluhannya itu, ia berharap Pemerintah Kabupaten Bandung tidak memberikan penghargaan yang kurang sesuai tentunya dengan harapan bagaimana ia harus mensejahterakan keluarganya jika uang tunjangannya saja harus kena potongan itu dan ini. Demikian dilaporkan oleh awak media Idisi Online.
Redaksi IO