Kab. Bandung, Idisi Online,- PT Adetek telah melakukan langkah langkah yang salah terhadap Karyawannya. Disisi lain Pihak Perusahaan tidak pernah menghormati anjuran Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Bandung, Selasa (27/8/24).
Sementara Pihak Perusahaan PT Adetek secara langsung tidak menghargai dan menghormati anjuran yang sudah dikeluarkan oleh Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bandung.
Perusahaan PT. Adetek adalah termasuk Perusahaan besar yang ada di wilayah Kabupaten Bandung.
Akan tetapi untuk membayar pesangon dua orang karyawannya tidak benar, seperti yang terjadi kepada Iyus Daryusman dan Sopari, padahal kedua orang karyawan tersebut sudah menempuh proses Persidangan mediasi di Dinas Tenaga Kerja dan Kabupaten Bandung.
Sementara dari Dinas Tenaga Kerja dan sudah Mengeluarkan Anjuran agar Perusahaan PT. Adetex harus Membayar Pesangon kepada Kedua orang Karyawannya.
Setelah Kuasa Pekerja Konfirmasii dengan Perusahaan PT. Adetex yang di Wakili oleh Sahat Tuah Sipayung sebagai Managar HRD PT. Adetex Group Mengatakan, Bahwa PT. Adetex Telah Membayar uang Pesangon ke Iyus Daryusman dan Sopari, Katanya.
Padahal Menurut Kuasa Pekerjanya, Bahwa uang Pesangon belum dibayar hanya memberikan uang tersebut sebesar RP 5.000.000. (Lima juta Rupiah), tidak sesuai dengan Anjuran yang dikelurkan oleh Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bandung, Bahkan kuasa Pekerja telah Melayangkan Surat Kepada Perusahaan PT .Adetex agar perusahaan PT. Adetex segera Merealisasikanya, Tuturnya.
Lanjutnya, Bahkan Perusahaan PT. Adetex dalam Memberikan uang Pesangon tidak sesuai dengan surat anjuran, Dan pihak Perusahaan seperti Memaksakan kehendak tanpa Memikirkan nasib para pekerja dan keluarganya, Karena tidak menghiraukan, mengabaikan Anjuran yang sudah dikeluarkan oleh Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bandung, menurutnya.
Menurut Kuasa Pekerja, bahwa pihak Perusahaan PT. Adetex telah berbohong, maka Kuasa Pekerja akan menempuh langkah Hukum baik perdata maupun pidana sesuai hukum yang berlaku. Pungkasnya.
Rep. Hidayat Kadir