Kab. Bandung, Idisi Online,- Pemerintah Kecamatan Banjaran Kabupaten Bandung melaksanakan kegiatan sosialisasi implementasi OSS RBA bagi pelaku usaha mikro di Wilayah Kabupaten Bandung. Rabu (18/9/2024) bertempat di Aula Kantor Kecamatan Banjaran.
Acara diikuti oleh perwakilan perangkat desa se wilayah Kecamatan Banjaran juga warga masyarakat para pelaku UMKM yang ada di wilayah kerja Kecamatan Banjaran Kabupaten Bandung.

Kegiatan tersebut dibuka dan disambut secara resmi oleh Camat Banjaran, Kasta Wiguna, AP., M.AP., bahwa kegiatan sosialisasi OSS RBA ini merupakan instruksi langsung Bapak Bupati Bandung, Dr. HM Dadang Supriatna, S.Ip., M.Si., untuk meningkatkan pemberdayaan masyarakat di Kabupaten Bandung dalam mendongkrak indek pembangunan khususnya dalam bidang perekonomian di Kabupaten Bandung.
Disampaikan bahwa Pemerintah Pusat telah menerbitkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

Bahwa Pempus telah memenuhi harapan dari para pengusaha untuk mengeluarkan kebijakan yang berpihak kepadanya, sebagaimana harapan juga upaya perubahan pengaturan yang berkaitan kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah.
Kemudian peningkatan ekosistem investasi, dan percepatan proyek strategis nasional, termasuk peningkatan pelindungan dan kesejahteraan pekerja dilakukan melalui perubahan Undang-Undang sektor yang belum mendukung terwujudnya sinkronisasi dalam menjamin percepatan cipta kerja.
Sehingga diperlukan terobosan dan kepastian hukum untuk dapat menyelesaikan berbagai permasalahan dalam beberapa Undang-Undang ke dalam satu Undang-Undang secara komprehensif dengan menggunakan metode omnibus.
Hal tersebut untuk perluasan program jaminan dan bantuan sosial yang merupakan komitmen dalam rangka meningkatkan daya saing dan penguatan kualitas sumber daya manusia, serta untuk mempercepat penanggulangan kemiskinan dan ketimpangan pendapatan.
Dengan demikian melalui dukungan jaminan dan bantuan sosial, total manfaat tidak hanya diterima oleh pekerja, namun juga dirasakan oleh keluarga pekerja.
Dalam acara sosialisasi tersebut, yang menjadi narasumber yaitu tenaga ahli dari DPMPTSP Kabupaten Bandung, untuk mengawal para pelaku usaha mendapatkan perijinan dan memiliki kompetensi secara administrasi yang diterbitkan melalui OSS RBA.
Selain itu juga, bahwa para pelaku usaha mikro akan mendapatkan kepastian secara normatif dan memiliki legalitas yang dapat menjadi identitas untuk mendongkrak permodalan usahanya.
Red. IO***






