CIMAHI, Idisi Online – Pemerintah Kota Cimahi melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pengelolaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional. Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR!) tingkat Kota Cimahi Tahun 2025, Kamis (23/10).
Kegiatan yang digelar secara daring melalui Zoom Meeting ini diikuti oleh para pejabat pengelola PPID dan SP4N-LAPOR! dari seluruh perangkat daerah, kelurahan, UPT puskesmas, serta satuan pendidikan dasar dan menengah negeri se-Kota Cimahi. Hadir pula sebagai narasumber, Komisioner Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat Dr. Erwin Kustiman, M.Si., Asisten Ahli Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Publik Fahmi Lidznillah, S.IP., C.Me., serta fungsional pranata humas ahli pertama dari Diskominfo Provinsi Jawa Barat Rahma Sari Kusmiyati, S.I.Kom.
Kepala Diskominfo Kota Cimahi, Achmad Saefulloh, menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan hak asasi manusia sekaligus ciri negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat. “Pengelolaan informasi publik yang baik adalah bagian dari upaya mewujudkan good governance. Keterlibatan masyarakat dalam mengawasi dan memberikan masukan terhadap kebijakan publik menjadi kunci pemerintahan yang transparan dan akuntabel,” ujarnya.
Lebih lanjut, Achmad menjelaskan bahwa tujuan Rakor ini adalah memperkuat koordinasi serta meningkatkan literasi seluruh pengelola PPID dan SP4N-LAPOR! di lingkungan Pemerintah Kota Cimahi agar mampu mengelola informasi dan pengaduan publik secara lebih profesional, transparan, dan akuntabel. Melalui kegiatan ini, diharapkan terbangun sinergi dan kolaborasi antar-perangkat daerah dalam mendorong pelayanan publik yang semakin responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Ia juga menegaskan pentingnya adaptasi terhadap perkembangan teknologi informasi untuk mempercepat penyebaran data publik dan mempermudah masyarakat dalam menyampaikan aspirasi. “Keterbukaan informasi harus berjalan seiring dengan kemudahan akses digital agar pelayanan publik lebih cepat, efisien, dan terpercaya,” tambahnya.
Achmad menyebutkan, Pemerintah Kota Cimahi terus berupaya memperkuat koordinasi antar-PPID dan memaksimalkan sistem pengelolaan informasi publik berbasis digital. Langkah ini tidak hanya mempercepat penyebaran informasi resmi, tetapi juga mempermudah masyarakat mengakses data dan mengajukan pengaduan layanan publik secara daring.
“Alhamdulillah, pada tahun 2024 indeks keterbukaan informasi publik Kota Cimahi mencapai nilai 93,64 dengan kategori informatif, dan untuk SP4N-LAPOR! memperoleh predikat baik dengan rata-rata tindak lanjut aduan 1,1 hari kerja serta penyelesaian 100 persen,” ungkapnya.
Meski demikian, pihaknya menilai masih banyak ruang untuk perbaikan. Karena itu, Rakor ini menjadi sarana konsolidasi dan peningkatan literasi bagi seluruh pengelola PPID dan SP4N-LAPOR! agar kualitas pelayanan publik terus meningkat. “Kami berharap koordinasi yang kuat antar-OPD, didukung kolaborasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Komisi Informasi, dapat meningkatkan indeks keterbukaan informasi Kota Cimahi tahun ini,” harapnya.
Senada dengan Achmad, Komisioner Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat, Erwin juga menyatakan pentingnya Keterbukaan Informasi Publik untuk membangun good governance. Ia pun menyebutkan, dalam mengelola informasi publik, setiap badan publik harus memberikan pelayanan prima. “Undang-Undang KIP merupakan jembatan transparansi antara badan publik dan masyarakat serta sebagai alat untuk menciptakan transparansi dalam pemerintahan,” tuturnya.
Sementara itu, Narasumber Diskominfo Provinsi Jawa Barat, Rahma, menyoroti pentingnya peran serta masyarakat melalui mekanisme pengaduan dan pelaporan. Menurutnya jumlah aduan yang sedikit bukan menjadi indikator baiknya pengelolaan pengaduan di badan publik, “Bukan banyak atau sedikitnya aduan yang jadi indikator utama, tapi bagaimana aduan itu dikelola,” tegasnya.
Menurutnya pemerintahan yang baik itu ditandai dengan adanya saluran aduan yang mudah, aman, dan transparan sehingga mendorong partisipasi warga dalam mengawasi jalannya pembangunan.
“Pemerintah harus mampu menindaklanjuti aduan secara nyata dan menjadikan aduan sebagai alat perbaikan, bukan ancaman,” pungkasnya.
Redaksi IO, Imul







