“Kami memiliki tim yang berjaga sepanjang waktu dan memberikan laporan kepada masyarakat terkait respons layanan melalui akun Instagram Siaga 112. Ini sebagai bentuk pertanggungjawaban kami kepada publik,” tambahnya.

Jika ada keluhan mengenai lambatnya respons, masyarakat bisa menyampaikan pengaduan langsung ke Diskominfo untuk segera dievaluasi.
Yayan juga mengingatkan bahwa tidak semua laporan harus masuk ke 112. Jika pengaduan masih bisa ditangani dalam beberapa hari, warga dapat melapor melalui lapor.go.id. Contohnya: laporan mengenai jalan rusak atau pelayanan publik yang dirasa kurang.
Namun, jika situasi memerlukan tindakan cepat dan menyangkut keselamatan jiwa, maka warga disarankan segera menghubungi 112.
Dalam rapat tersebut juga, Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menegaskan, Satgas Anti Premanisme akan fokus pada penindakan premanisme sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Salah satu langkah yang dilakukan adalah menyediakan hotline Bandung Siaga 112 sebagai kanal pengaduan masyarakat.
“Diskominfo akan mengoptimalkan penyebaran informasi mengenai Satgas ini, sehingga masyarakat tahu bahwa mereka bisa melaporkan tindakan premanisme melalui hotline 112,” ujar Farhan.
Hadirnya Satgas Pemberantasan Premanisme ini, diharapkan dapat menghadirkan lingkungan yang lebih aman, nyaman, dan bebas dari aksi premanisme di Kota Bandung.
Ada pun Pemkot Bandung berkomitmen untuk menjalankan tugas ini secara serius, dengan dukungan penuh dari berbagai pihak, termasuk DPRD, kepolisian, TNI, serta masyarakat.
***imul






