Bandung, Idisi Online – Persidangan atas kasus sengketa Pilkada Serentak Kabupaten Bandung tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi sangat penting untuk terus disimak, karena kita akan melek hukum dan menjadi pembelajaran yang sangat penting untuk kita, terutama dalam praktik-praktik yuridis yang diterapkan dalam konstitusi bagi mereka para pemimpin yang menjalankan tugas dan fungsinya.
Kondisi ini sangat lumrah dan bukan sesuatu hal yang tabu, ketika sengketa itu dimunculkan ke permukaan dan menjadi suatu proses hukum dimana terdapat adu pertentangan atas apa yang menjadi delik aduan dan pembahasan mengikuti prosedur secara normatif baik mengacu kepada Peraturan KPU itu sendiri tentang ketentuan tahapan Pilkada Serentak Tahun 2024 juga mengikuti prosedur tahapan pengajuan perkara pada Mahkamah Konstitusi.
Dalam hal ini, terutama para pemohon sengketa Pilkada Kabupaten Bandung, haruslah mampu untuk mengikuti prosedur itu, dan nyatanya mereka apabila dicermati sebagaimana alur dari pada pengajuannya itu, dapat dengan cermat dilakukan, dan semua persyaratan yang diminta untuk menjadi bahan persidangan telah mereka penuhi, sebagaimana Daftar Alat Bukti (DAB) ajuan Perkara atas Kasus Nomor 85/PHPU.BUP-XXIII/2025 di Mahkamah Konstitusi. (Data diterima di Redaksi, Jum’at (31/1/2025).
Selain itu pun Mahkamah Konstitusi melalui kepaniteraan tidak hanya meminta kepada pemohon untuk melengkapi data tetapi juga kepada termohon untuk memberikan data-data yang diperlukan.
Dan dari hasil data penelusuran atas Perkara Mahkamah Konstitusi atas Kasus Nomor 85/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pokok Perkara Perselisihan Hasil Pemilu Bupati Kabupaten Bandung tahun 2024 akan segera dilaksanakan Sidang Putusan Perkara yaitu sebagaimana jadwal yang diterima, sidang putusan itu akan dilaksanakan tanggal 4 Februari 2025 lebih cepat dari informasi sebelumnya.
Dari data hasil penelusuran tentang kasus sengketa Pilkada Serentak Tahun 2024 di Kabupaten Bandung, pihak MK akan memutuskan secara objektif dan apapun hasil putusannya harus kita terima dengan lapang dada, bahwa itulah proses hukum yang dijalankan sebagaimana prosedur dan ketentuannya, karena kita tau bahwa semua persoalan yang menyangkut dengan sistem ketatanegaraan itu tidak dapat diselesaikan secara emosional tetapi kita tempatkan hukum sebagai penuntun dalam keharmonisan berbangsa dan bernegara.
Penulis Iwan Mulyana Pimprus media Idisi Online
Sidang Putusan Sengketa Pilkada Serentak 2024 Kabupaten Bandung Digelar Lebih Cepat
