Kab Bandung, Idisi Online – Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) APBDes tahun 2024 merupakan laporan yang dibuat atas penerimaan dan pengeluaran uang yang dikelola oleh desa.

Laporan ini wajib disampaikan oleh Kepala Desa kepada masyarakat dalam bentuk Peraturan Desa untuk memenuhi azas transparansi penggunaan anggaran. 

LPJ memiliki fungsi sebagai bukti bahwa pengelolaan kegiatan atau proyek sudah sesuai rencana dan bertanggung jawab penuh. Laporan ini juga dapat menjadi bahan evaluasi terhadap seluruh proses pelaksanaan kegiatan. 

Berikut ini adalah beberapa hal terkait LPJ APBDes tahun 2024: 

1. LPJ APBDes disampaikan secara periodik kepada BPD.
2. LPJ APBDes disampaikan kepada masyarakat dalam bentuk Peraturan Desa.
3. LPJ APBDes diumumkan secara terbuka.

Hal ini dilakukan oleh Pemerintahan Desa (Kepala Desa dan BPD) Arjasari Kecamatan Arjasari Kabupaten Bandung, Sabtu 28/12/24.

Bertempat di GOR desa yang di hadiri oleh Kepala Desa Arjasari, Rosiman, SIP., Sekdes Desa Arjasari, Dadang Ilyas, perangkat desa dan jajaran BPD, kader posyandu, Babinsa dan Bhabinkamtibmas hal ini disampaikan Rosiman saat memberikan laporan pertanggungjawaban kepada seluruh peserta yang hadir.

“Adapun capaian-capaian di tahun anggaran 2024, saya sudah laksanakan walaupun dalam kenyataannya masih ada yang harus di selesaikan seperti halnya GOR desa ini belum selesai harus ada penyempurnaan di Th 2025 dan termasuk pasar desa yang harus bisa dilaksanakan tahun depan”, cetus Rosiman.

Selain itu acara pun dihadiri perwakilan

Rep. Edwin, Bah Eep

Info Lainnya  Kades Karangsari Pangatikan Garut Terancam Jerat Hukum, Penerapan DD TA 2023 Diakui Ada yang Fiktif

Google News – Idisi Online