Karawang, idisionline.com – Seolah sudah tidak lagi indahkan aturan dan dinilai sudah kebal hukum. Kegiatan usaha yang dilakukan Stasion Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 33.41302 yang berlokasi di jalan Syeh Quro, pulokalapa Kecamatan Lemahabang Karawang dituding lakukan penjualan BBM jenis solar subsidi secara ilegal.
Praktik Separo nyolong “Spanyol” yang dilakukan SPBU itu, menurut tokoh masyarakat setempat sudah berlangsung cukup lama dengan modus operandi pembelian dengan jerigen.
“Penjualan solar subsidi dengan modus pembelian gunakan jerigen pakai motor kemudian ditampung disalah satu tempat. Sudah berlangsung cukup lama, tapi gaya “Spanyol” yang jelas langgar aturan itu tetap berjalan tanpa tersentuh hukum” Ungkap HE tokoh masyarakat setempat.
Dibeberkan H.E bahwa dalam menjalankan kegiatan kotor tersebut, dicurigai sudah ada koordinasi yang kuat.
“Koordinasi pihak SPBU itu mungkin cukup kuat, sehingga bisa dengan bebas jual solar subsidi tanpa prosedur. Padahal sanksi pidana Undang Undang Migas atas tindakan tersebut cukup berat” bebernya
Sementara itu ditanya dimana tempat pengepulan hasil licik pembelian solar itu ditampung, dan kemana dijual. H.E menyebut sebuah lokasi yang dicurigai sebagai pengepul.
“Lokasi pengepulan solar spanyol itu disebut tempat di Dusun BI Desa pulokalapa. Dari jerigen yang diangkut motor dimasukan ke sejumlah Tanki penampungan. Untuk dijual kembali ke industri dengan harga tinggi” bebernya.
Sejauh ini pihak SPBU tersebut masih sulit untuk dikonfirmasi, terkesan buang badan. Malah kabarnya yang akan muncul nantinya bekingan pihak SPBU ketika ada masalah.
Kendati sejumlah media massa terpantau sempat persoalkan praktik ilegal tersebut, namun hingga saat ini tidak ada tindak lanjut dari APH dan pihak terkait lainnya. Seolah SPBU itu sudah kebal hukum?
*** Red
Dinilai Kebal Hukum, Praktik Spanyol Kerap Dimainkan SPBU 33.41302 Karawang






