Kab. Sukabumi – idisionline || Secara normatif jabatan kepala desa sebelumnya hanya 6 tahun dan itu hanya diperbolehkan 3 periode masa jabatan. Namun setelah berlakunya UU Nomor 3 Tahun 2024 pada Tanggal 25 April 2024, masa jabatan kepala desa diperpanjang menjadi 8 tahun dan hanya boleh menjabat selama 2 periode.
Selasa 11 Juni 2024, merupakan momen bersejarah bagi para kepala desa di kabupaten Sukabumi, Sebanyak 378 dari 381 kepala desa di Kabupaten Sukabumi mendapatkan surat keputusan (SK) baru.
Perpanjangan masa jabatan tersebut dikukuhkan oleh Bupati Sukabumi Marwan Hamami, dan dihadiri oleh sejumlah pejabat di Forkopimda, yang dilaksanakan di GOR Pemuda Cisaat.
Dengan perpanjangan masa jabatan ini, Kepala Desa Cidolog, Kecamatan Cidolog, Dasep atau yang akrab dengan sebutan Apap, siap tuntaskan pembangunan infrastruktur di 5 Kedusunan, 36 Km jalan desa.
Di 5 Kedusunan tersebut, diantaranya:
Dusun Batununggul, Dusun Kadubengkung, Dusun Pamadangan, Dusun Selamanjah satu dan Dusun sindang Raja.
Kendatipun dengan perpanjangan masa jabatan yang tentunya pasti ada adaptasi peraturan yang baru, serta konsekuensi untuk Kepala Desa yang wajib menyesuaikan rencana pembangunan jangka menengah desa yang awalnya enam menjadi delapan tahun. Hal itu sebagai dasar acuan perencanaan di desa sampai masa jabatan selesai.
Menurut Dasep apapun konsekuensinya kalau memang ingin membangun desa ke arah yang lebih baik baginya bukan masalah. Dirinya mengajak ke semua pihak untuk terus bersinergi, bahu membahu membangun desa, agar apa yang di cita-citakan oleh warga masyarakat bisa terwujud.
“Dengan perpanjangan masa jabatan ini pasti ada sebuah konsekuensi baru, kalau kita memang punya niat baik untuk membangun desa menuju ke arah yang lebih baik insyaallah semuanya pasti akan berjalan lancar” ungkap Dasep, kepada idisionline.com (12/6).***








