Garut, Idisionline.com – Seolah tak ada hentinya persoalan yang terjadi di Desa Karangsari Kecamatan Pangatikan Kabupaten Garut dalam setiap Tahun penerapan anggaran Dana Desa.

Terkini bahkan mencuat dari pengakuan sang Kades, Asep Busro kepada awak media saat dikonfirmasi dikediamannya Pekan lalu.

Dalam salah satu kegiatan penerapan DD Tahun Anggaran 2023, Asep Busro mengakui bahwa kegiatan itu tidak ada alias fiktif.

“Kegiatan pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) senilai 60 Juta, bersumber anggaran dari Dana Desa tahap 2 Tahun 2023, memang kegiatan tidak terlaksana” Ucap Busro.

Alasan yang dikemukakan Busro tidak terlaksananya kegiatan itu, dirinya merasa dibodohi salah seorang tokoh setempat.

“Awalnya saya percaya saja anggaran senilai 60 juta setelah dipotong pajak, diambilnya. Bahkan menyisakan 5 juta pun esok harinya diambil kembali oleh Dia. Sementara kegiatannya tidak dikerjakan” jelas Busro.

Penjelasan Asep Busro yang vulgar itu bahkan menyeret nama Sekertaris Desa yang membuat Laporan Pertanggungjawaban tahun 2023.

“Ya mau bagaimana lagi, terpaksa dalam LPJ yang dibuat Sekdes, kegiatan tersebut tetep masuk. Meskipun tidak dilaksanakan”imbuhnya.

Seolah tanpa beban, Asep Busro mengemukakan penerapan DD yang sarat dengan penyimpangan. Mengarah adanya konspirasi jahat yang dapat menyeret banyak pihak harus mempertanggungjawabkan secara hukum.

Dilain tempat, berhasil terkonfirmasi melalui sambungan selulernya, Kepala Bidang Pemerintah Desa, DPMD Kabupaten Garut, Idad Badrudin malah enggan berkomentar.

“Saya tidak komentar tentang hal itu, silahkan saja jika mau dipublikasi kang” tutup Idad Singkat.

***Red, Heryawan

Info Lainnya  40 Tahun Sudah Usia Desa Cibiru Wetan Kecamatan Cileunyi

Google News – Idisi Online