Idisi Online, Kabupaten Bandung – Gubernur Jawa Barat terpilih, Dedi Mulyadi, baru-baru ini mengeluarkan pernyataan bahwa seluruh lembaga pendidikan harus menyerahkan ijazah kepada para lulusan paling lambat pada 3 Februari 2025.
Menyikapi statement pimpinan Gubernur Jawa Barat, bahkan kebijakan program Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung, HM Dadang Supriatna untuk Pendidikan yang sudah dan sedang berjalan diantaranya pembebasan ijasah siswa dan siswi yang telah lulus, semua lembaga pendidikan di Kabupaten Bandung baik itu Negeri maupun Swasta tidak boleh lagi menahan ijazah siswa dan siswi yang telah menyelesaikan jenjang pendidikannya.
Namun lain halnya dengan apa yang disampaikan oleh salah satu Kepala Sekolah pada Madrasah Aliyah yang ada di Desa Mekarjaya Kecamatan Arjasari Kabupaten Bandung.
Kepala Sekolah MA dibawah Yayasan Pendidikan Islam (YPI) Mekarjaya, Nurdin menerangkan bahwa memang dengan program Gubernur Jawa Barat dan Bupati Bandung yang tengah degemborkan melalui media sosial itu, kenyataannya belum ada surat edaran secara resmi jika sekolahnya harus segera membebaskan ijasah siswa dan siswi yang masih memiliki tunggakan biaya ke sekolah. Ujarnya.
“Meskipun Gubernur Jawa Barat telah mengeluarkan imbauan tersebut, Kanwil Kemenag Jawa Barat belum mengeluarkan surat edaran yang serupa dengan yang diterbitkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat mengenai percepatan penyerahan ijazah di jenjang SMA, SMK, dan SLB untuk tahun ajaran 2023/2024 atau sebelumnya” katanya.
Terkait dengan penyerahan ijazah tersebut, muncul pertanyaan lain, yaitu apakah madrasah dapat menahan ijazah jika siswa atau orang tua memiliki tunggakan biaya pendidikan atau hafalan? Ia menjelaskan bahwa akan hal tersebut, pihaknya tidak secara tegas orang tua siswa harus melunasi tunggakan biaya sekolah, tetapi hanya sebatas mengingatkan untuk dapat mencicil tunggakan, sampai ijasah itu dapat diberikan.
Malahan menurut dia, telah melakukan pendekatan bersama Kepala Desa Mekarjaya terkait pendataan siswa dan siswi yang ijasahnya ditahan dan hanya sebatas wacana untuk membahas kesepakatan dalam bentuk program aspirasi untuk pembangunan gedung sekolah tidak kepada persoalan kendala siswa dan siswi atau orang tua siswa yang memiliki tunggakan. Ujarnya.
Nurdin mengatakan sedikit sumir ketika disampaikan ada orang tua siswa merasa kesulitan untuk anaknya meminta legalisiran ijasah yang masih ditahan dengan dalih harus menyelesaikan tunggakannya dulu.
Bahwa menurutnya, pihak sekolah sudah melakukan pendekatan juga kepada Kementerian Agama dan prosesnya baru sampai tahap pendataan belum sepenuhnya data siswa dan siswi baik tahun ajaran kemaren dan tahun ini dapat diajukan, sehingga pembebasan ijazah itu dapat dilakukan, kilahnya.
Rep. Edwin/Ilham