Bandung, Idisi Online – Jumat (3/10/2025). Badan Gizi Nasional (BGN) memperketat aturan pengelolaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan mengeluarkan surat edaran yang mewajibkan setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) memiliki tiga sertifikat penting, yaitu:
1. Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS): Izin yang dikeluarkan oleh dinas kesehatan bagi penyedia jasa makanan yang mampu memenuhi standar kebersihan, sanitasi, serta keamanan pangan.
2. Sertifikat Halal: Sertifikat yang menjamin bahwa makanan yang disajikan sesuai dengan syariat Islam.
3. Sertifikat Penggunaan Air Layak Pakai: Sertifikat yang menjamin bahwa air yang digunakan dalam proses pengolahan makanan aman dan layak untuk dikonsumsi.
Aturan ini ditegaskan melalui Surat Edaran Nomor 12/05/01/SB.12/09/2025 yang ditandatangani oleh Deputi Bidang Sistem dan Tata Kelola BGN, Tigor Pangaribuan. BGN memberikan tenggat waktu satu bulan bagi pengelola SPPG untuk mengurus ketiga sertifikat tersebut. Jika dalam waktu tersebut kewajiban tidak dipenuhi, BGN siap menutup operasional SPPG yang bersangkutan.
Selain sertifikasi, BGN juga mensyaratkan keberadaan chef bersertifikasi di setiap dapur MBG. Setiap dapur akan dipimpin oleh satu chef dari BGN dan satu chef dari pihak mitra untuk memastikan standar kualitas makanan tetap terjaga.
Kebijakan baru ini diharapkan dapat meminimalisasi risiko keracunan makanan dan menjamin bahwa menu MBG yang dibagikan kepada masyarakat tidak hanya sehat dan bergizi, tetapi juga aman dan sesuai standar halal.
Rep. Edwin