Garut – idisionline.com|| Penerapan dana Bantuan Operasional Sekolah (Bos) tahun anggaran 2024-2025 dilingkup Korwil pendidikan Selaawi, diantaranya SDN 1 Selaawi, Kecamatan Selaawi, Kabupaten Garut, kini menuai sorotan publik.
Pasalnya penerapan dana Bos tahun itu, mayoritas SD dilingkup Korwil Selaawi dalam komponen pembayaran honor dinilai irasional. Diduga terjadi penggelembungan bayar yang signifikan tak sebanding dengan jumlah tenaga honorer yang terdata.
Sinkronisasi antara data dan fakta dicurigai berbanding terbalik, sehingga dipandang perlu adanya kejelasan. Upaya konfirmasi ihwal tersebut dilakukan tim media. Dengan coba sambangi, SDN 1 Selaawi, Selasa pekan lalu.
Kendati Kepala SDN 1 Selaawi Asep Hidayat tidak berhasil ditemui saat itu, namun melalui mediasi rekan Wartawan setempat, Asep Hidayat berhasil terkonfirmasi melalui sambungan selulernya. Dikabarkan ada sekurangnya Lima orang Kepala SDN setempat saat itu.
Dalam penjelasannya Asep Hidayat selaku Kepala SDN 1 dan juga sebagai ketua PGRI Selaawi, mewakili sejumlah kepala SDN yang hadir, termasuk Ketua K2S, membantah adanya tudingan penggelembungan bayar honor.
“Mohon maaf ibu pejabat yang sangat tahu tentang penggunaan Bos, dapat data darimana sehingga bisa menuding adanya penggelembungan. Penggunaan dana bos itu sudah hasil pemeriksaan inspektorat tidak ada masalah. Bahkan sekolah kami mendapat nilai terbaik” ucap Asep bernada sinis.
Ditegaskan Asep dalam keterangannya bahwa honorarium tenaga honorer yang ada dilingkup Korwil Selaawi, tiap bulannya antara 1,7 hingga 1,9 juta.
“Pembayaran honor tenaga pendidik dan non pendidik di Sekolah kami, dan hampir disetiap SD di Selaawi, gaji tiap Bulannya berkisar antara 1.700.000 hingga 1,900.000 ” tukas Asep.
Pernyataan yang disampaikan Asep di penghujung telepon dihadapan para Kepala SDN lainnya, terkesan penuh pembenaran yang mewakili. Perlu pembuktian apa yang dilontarkannya bahwa bayar gaji honor mencapai nilai itu, luaaaar biasaa…
Diketahui dalam laporan Arkas BOS Tahun 2024. tercatat pembayaran honor di SDN 1 Selaawi yang dipimpin Asep, cukup fantastis mencapai 94.650.000,- dari total penerimaan dana Bos sebesar Rp 263.700.000.- setara jumlah siswa penerima 314 orang.
Nilai pembayaran honor itu, tak sepadan dengan jumlah tenaga honorer yang tercatat dalam Dapodik. Jumlah tenaga honorer yang dibayar dan dilaporkan dalam Arkas terdata hanya 2 orang. Sementara Asep bersikeras ada 5 orang.
Sejatinya mengacu kepada Permendikbud nomor 63 Tahun 2023 tentang Juklak dan juknis penggunaan dana Bos. Disebutkan bahwa tenaga honorer yang berhak menerima honor diantara syaratnya adalah terdata dalam Dapodik.
Ketentuan Permendikbud tersebut, tak dipungkiri oleh koordinator wilayah (Korwil) pendidikan, Kecamatan Selaawi, H.Yaya saat berhasil diminta tanggapannya.
“Pembayaran yang dinilai tinggi tersebut kemungkinan termasuk bayar gaji tenaga yang diperbantukan dan belum tercatat dalam Dapodik. Secara kondisional Sekolah kekurangan tenaga pendidik, ya secara manusiawi harus diberi upah, darimana sumbernya jika bukan dari dana Bos” ucapnya.
Tanggapan yang dilontarkan korwil Selaawi berdalih nurani dan manusiawi memberikan upah kepada yang bukan haknya disebut dilematis. Meskipun sejatinya hal tersebut langgar aturan?
***Soleh Sunjaya/Heryawan






