Bandung Idisionline – Polemik antara PT. Adetek dan  Karyawannya terkait pesanggon usia pensiun yang di telah dimediasi oleh Disnaker Kabupaten Bandung bahkan dari Dinas Tenaga Kerja telah Mengeluarkan Surat Anjuran, namun Pihak PT. Adetek tidak mengindahkan, seolah olah menganggap Anjuran tidak berarti berarti (29/7/24).

Disisi lain banyak para pekerja PT. Adetek  yang dirumahkan bahkan  tidak dibayar,adapun yang dikerjakan kembali tidak sesuai dengan undang undang cipta kerja (seenaknya), ada juga yang  dikerjakan kembali oleh manager Spining, Nandang, tetapi tidak sesuai dengan Bidangnya.
Dan ada juga pekerja yang diancam akan dipekerjakan satu hari dalam satu bulan.

“Dan banyak para pekerja yang mengeluh, meminta dirinya masing masing Bantuan dari Kuasa hukum, yang dapat Membelanya.

Kuasa Pekerja Ahmad Misbah mengatakan, “tindakan perusahaan seperti itu sangat amat merugikan para pekerja, mohon kepada Disnaker selaku pelaksana penegak hukum  ketenagakerjaan dan Kepala Kantor BPJS  bisa agar mendindak tegas perusahaan Pt Adetek yang telah melanggar, ” Menurutnya.

“Dan Kepada Dewan Perwakilan  Rakyat Daerah (DPRD) Komisi D dan Bupati Kabupaten Bandung bisa  turun langsung melindungi dan membantu hak hak para pekerja, termasuk memanggil para  pihak yang terkait,sehingga tuntutan  hak para pekerja dapat terealisasikan oleh pihak pengusaha  di Kabupaten Bandung, “Tuturnya.

Diantaranya uang pesanggon para pekerja yang dirumahkan, Pelaksanaan undang undang cipta kerja, BPJS ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, BPJS Kematian, BPJS Pensiun, dan BPJS Bantuan PHK, “Pungkasnya.

Red. Kadir

Info Lainnya  Ajang Lari 10K BRI Siantar Run 2026 Berlangsung Meriah, Perkuat Literasi Keuangan Masyarakat