KAB BANDUNG, Idisi Online – Jagat media sosial di Kabupaten Bandung dihebohkan dengan kabar proyek Zenith Sunshine yang berlokasi di Desa Cukang Genteng, Kecamatan Pasir Jambu, Kabupaten Bandung, yang diduga kuat melanggar aturan keselamatan kerja.
Proyek tersebut bahkan dikabarkan telah menelan korban jiwa, dimana salah satu pekerja meninggal dunia saat bekerja.
Awak media Idisi Online, Rabu 15 Oktober 2026.
Kehebohan di berbagai media sosial tersebut dipicu karena para pekerja di proyek Zenith Sunshine tidak dilengkapi dengan Alat Pelindung Diri (APD) dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) sesuai amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Padahal aturan sanksi bagi perusahaan/pengusaha sudah sangat jelas. Jika perusahaan tidak menyediakan APD atau mengabaikan standar K3, mereka dapat dikenakan sanksi bertahap berupa sanksi administratif, yakni:
1. Teguran tertulis
2. Pembatasan kegiatan usaha
3. Penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi
4. Sanksi pidana dan denda hingga ratusan juta rupiah
Sangat disayangkan, RJ sebagai orang yang dipercaya oleh pihak Zenith Sunshine, seharusnya menjawab dan mengklarifikasi berita-berita tersebut secara resmi. Namun yang terjadi, justru yang menjawab adalah DG yang diduga sebagai oknum beking.
Melalui akun Facebook, DG menyampaikan pernyataan yang merendahkan kerja jurnalistik di Kabupaten Bandung pada khususnya dan di NKRI pada umumnya.
Padahal fungsi dan tugas wartawan telah dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yaitu mencari, memperoleh, memiliki, dan menyampaikan informasi dalam bentuk berita kepada masyarakat melalui media massa, baik cetak, elektronik, maupun online.
Barang siapa dengan sengaja menghalang-halangi tugas jurnalistik, maka Pasal 18 ayat (1) UU Pers mengatur: Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen Zenith Sunshine belum memberikan keterangan resmi terkait meninggalnya pekerja dan dugaan pelanggaran K3 di proyek tersebut.
Pewarta: Tim Idisi Online
Editor: Redaksi
Heboh di Berbagai Media Sosial, Proyek Zenith Sunshine Ds. Cukang Genteng Langgar Aturan







