Kota Bandung, Idisi Online – Perumda Pasar Juara Kota Bandung memastikan proses revitalisasi dan penataan Pasar Ciroyom dilaksanakan dengan memperhatikan aspek hukum, pengelolaan aset, kelayakan usaha, serta keberlangsungan pedagang. Setiap tahapan dilakukan berdasarkan dasar administrasi, kajian profesional, dan ketentuan yang berlaku.
Direktur Utama Perumda Pasar Juara Kota Bandung, Pradana Aditya Wicaksana mengatakan, proses revitalisasi Pasar Ciroyom tidak hanya berorientasi pada pembangunan fisik, tetapi juga memastikan pemanfaatan ruang dagang memiliki dasar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Dalam proses revitalisasi ini, kami memastikan seluruh tahapan memiliki dasar administrasi yang jelas, melalui kajian profesional dan pendampingan hukum. Kami juga tetap memperhatikan keberlangsungan pedagang eksisting,” ujar Pradana, Selasa 29 September 2026.
Dari aspek pertanahan, pengelolaan kawasan Pasar Ciroyom memiliki dasar administrasi berupa Hak Guna Bangunan (HGB). Perumda Pasar Juara tercatat sebagai pemegang hak atas lokasi Pasar Ciroyom di Kelurahan Ciroyom, Kecamatan Andir, Kota Bandung, berdasarkan Keputusan Nomor 187/HGB/BPN-32.73/V/2026 tanggal 11 Mei 2026.
Pradana menyampaikan, hingga saat ini tidak terdapat gugatan terkait alas hak atas lokasi Pasar Ciroyom yang diajukan oleh pihak ahli waris. Dasar administrasi tersebut menjadi salah satu landasan dalam pengelolaan kawasan, termasuk pelaksanaan revitalisasi dan pemanfaatan ruang dagang.
Selain aspek pertanahan, penetapan tarif tempat usaha juga dilakukan berdasarkan kajian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Kajian tersebut mempertimbangkan kondisi dan nilai aset, kebutuhan revitalisasi, biaya operasional, proyeksi pendapatan, kemampuan penyerapan ruang dagang, jangka waktu pengelolaan, kemampuan investasi kembali, serta harga pembanding pasar.
Metodologi kajian mencakup analisis pasar dan analisis finansial melalui proyeksi arus kas serta indikator kelayakan investasi.
Berdasarkan hasil kajian tersebut, harga dasar bagi pedagang eksisting ditetapkan sebesar Rp12 juta per meter persegi. Sedangkan pedagang baru sebesar Rp23 juta per meter persegi. Nilai tersebut berlaku untuk masa hak pakai selama 20 tahun.
“Perbedaan harga tersebut merupakan bentuk perlakuan khusus bagi pedagang eksisting dalam proses revitalisasi. Namun, nilai setiap ruang dagang tetap mempertimbangkan luas, jenis, zona atau lokasi, serta posisi unit,” jelas Pradana.
Pradana mengungkapkan, dalam proses revitalisasi dan penataan, terdapat 1.045 ruang dagang yang menjadi bagian dari pemanfaatan ruang usaha. Perumda Pasar Juara telah melakukan verifikasi dan sosialisasi kepada pedagang mengenai rencana penataan, mekanisme pemanfaatan ruang dagang, serta tarif yang diterapkan.
Ruang dagang tersebut selanjutnya dimanfaatkan melalui mekanisme Surat Perjanjian Tempat Berjualan (SPTB) sesuai ketentuan yang berlaku. SPTB memberikan hak pemanfaatan tempat berjualan dengan masa pakai selama 20 tahun.
Pradana menjelaskan, periode 20 tahun dalam kajian juga digunakan untuk menggambarkan nilai ekonomis ruang dagang. Perhitungan tersebut merupakan gambaran nilai ekonomis dalam jangka panjang dan bukan merupakan ketentuan cicilan bulanan.
Perumda Pasar Juara juga memberikan perhatian terhadap pedagang yang telah lama menjalankan kegiatan usaha di Pasar Ciroyom. Komunikasi, verifikasi, dan sosialisasi terus dilakukan untuk memastikan pedagang mendapatkan informasi mengenai proses penataan sekaligus memiliki ruang untuk menyampaikan aspirasi dan masukan.
“Mayoritas pedagang telah melakukan pembayaran kepada Perumda Pasar. Di sisi lain, berbagai masukan yang disampaikan pedagang tetap menjadi bagian dari proses komunikasi dan evaluasi dalam pelaksanaan revitalisasi,” tuturnya.
Untuk mendorong pemerataan kesempatan usaha, Perumda Pasar Juara juga menerapkan tarif progresif bagi pedagang yang memiliki lebih dari satu ruang dagang sesuai dengan ketentuan dan skema yang berlaku.
Kebijakan tersebut ditujukan untuk meminimalisasi penguasaan ruang dagang secara berlebihan oleh pihak tertentu serta mendorong pemanfaatan ruang usaha secara proporsional.
Dalam mekanisme pembayaran, pedagang yang telah melunasi seluruh kewajiban dapat melanjutkan proses Akta Jual Beli (AJB) sesuai tahapan dan ketentuan administrasi. Sementara pedagang yang telah membayar uang muka minimal 20 persen dapat melanjutkan proses melalui Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB).
Untuk menyelesaikan sisa kewajiban, pedagang memiliki pilihan pembayaran secara tunai atau bertahap kepada Perumda Pasar dengan batas penyelesaian paling lambat Desember 2026.
Alternatif lainnya melalui pembiayaan perbankan dengan jangka waktu maksimal lima tahun sesuai ketentuan bank, termasuk pilihan mekanisme pembayaran secara harian.
Menurut Pradana, pilihan mekanisme tersebut disiapkan agar pedagang memiliki alternatif dalam memenuhi kewajiban pembayaran sesuai kemampuan dan skema yang tersedia, sekaligus menjaga agar proses administrasi pemanfaatan ruang dagang berlangsung tertib.
“Prinsipnya kami ingin proses ini berjalan tertib, transparan dan akuntabel. Kepastian administrasi, keberlangsungan pedagang, dan pengelolaan aset harus berjalan beriringan,” katanya.
Pelaksanaan revitalisasi Pasar Ciroyom juga mendapatkan pendampingan hukum, baik dalam rencana revitalisasi maupun proses pembangunan. Pendampingan mencakup mitigasi risiko hukum, pemasaran ruang dagang, penjualan hak pakai tempat berjualan, penerapan tarif, hingga tertib administrasi.
Penetapan tarif berdasarkan kajian profesional, perlakuan khusus bagi pedagang eksisting, pemanfaatan ruang dagang melalui SPTB dengan masa pakai 20 tahun, pilihan mekanisme pembayaran, serta pendampingan hukum menjadi bagian dari upaya menjaga keseimbangan antara kepentingan pedagang, pengelolaan aset daerah, dan keberlanjutan Pasar Ciroyom.
Sementara itu, Kabag Perekonomian Sekretariat Daerah Kota Bandung, Dicky Wishnumulya Ristandi menyatakan, dukungannya terhadap proses revitalisasi Pasar Ciroyom. Menurutnya, revitalisasi diperlukan untuk meningkatkan kualitas sarana perdagangan sekaligus menciptakan kawasan pasar yang lebih tertata dan mampu menunjang aktivitas ekonomi masyarakat.
“Kami mendukung proses revitalisasi Pasar Ciroyom yang dilaksanakan Perumda Pasar Juara. Revitalisasi ini diharapkan dapat memberikan fasilitas perdagangan yang lebih baik, tertata, aman, dan nyaman bagi pedagang maupun masyarakat,” ujar Dicky.
Ia menambahkan, koordinasi antarpihak menjadi penting agar proses revitalisasi dapat berjalan sesuai tujuan, baik dari sisi pengelolaan aset maupun peningkatan kualitas pelayanan dan fasilitas perdagangan bagi masyarakat.
Revitalisasi Pasar Ciroyom diharapkan tidak hanya meningkatkan kualitas sarana dan prasarana, tetapi juga menciptakan lingkungan perdagangan yang lebih tertata, aman, nyaman, dan berkelanjutan.
