Berikut pasal-pasal yang menerangkan tentang sangsi terhadap pelanggaran Intelijen dan Penyadapan.
Merunut kepada Undang-undang 17 Tahun 2011 Tentang Intelijen Negara.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara. Pasal 44 UU ini menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja mencuri, membuka, dan/atau membocorkan rahasia intelijen dapat dipidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp500.000.000,00.
Sedangkan menurut Pasal 31 jo. Pasal 47 UU ITE mengatur tentang larangan penyadapan tanpa izin dan sanksinya adalah pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp800 juta.
Demikian pun pada UU Telekomunikasi:
Pasal 40 jo. Pasal 56 UU Telekomunikasi juga mengatur sanksi serupa untuk penyadapan ilegal, yaitu pidana penjara maksimal 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp800 juta.
Penting untuk dicatat bahwa penyadapan, terutama yang dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas, dapat dianggap sebagai pelanggaran hak privasi dan kebebasan individu.
Oleh karena itu, tindakan penyadapan harus dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dalam rangka penegakan hukum.
Sementara itu, pelaku Penyadapan yang disengaja tanpa ada kejelasan peraturan perundang-undangan dan kemudian dipakai untuk sesuatu unsur kepentingan pribadi, maka jelas-jelas sudah melakukan pelanggaran, kendati pun dia adalah seorang aparat yang berwenang.
Selain itu, apabila dia mengajak dan melakukan pemberitahuan tentang penyadapan dengan menggunakan fasilitas intelijen suatu negara, maka dengan begitu dia sudah melakukan mal praktek untuk kepentingan diri pribadinya tanpa ada ijin dan perintah dari institusi yang berwenang.
Dengan demikian, seseorang yang melakukan penyadapan dan membawa orang lain bukan aparat yang berwenang tanpa ijin, maka itu sudah dapat dikatakan kesewenang-wenangan yang dibiarkan tanpa ada penindakan dari pihak terkait untuk melakukan penangkapan.
Demikian kiranya semoga bermanfaat untuk menambah pengetahuan.
Redaksi