Penulis : Reni Sumarni
Dalam forum internasional World Governments Summit 2025 di Dubai, Uni Emirat Arab yang dihadiri secara virtual pada Kamis (13-2-2025), Presiden RI Prabowo Subianto mengatakan tingkat korupsi di Indonesia semakin mengkhawatirkan. Beliau juga menegaskan akan memberantas koroptur yang sudah merugikan negara. Beliau menilai bahwasanya korupsi menjadi penyebab akar masalah dari berbagai kemunduran di sektor pendidikan, penelitian dan pengembangan.
Pada saat debat pertama pilpres 2024 Prabowo menyampaikan visi misi nya yaitu berjanji akan memberantas korupsi hingga ke akarnya dan memperbaiki sistem pemerintahan. Namun, kenyataannya berubah saat ia sudah terpilih menjadi presiden. Pada Desember 2024, beliau memaparkan rencana kepada publik untuk memaafkan koruptor asalkan mereka bersedia bertobat.
Sementara anggota Tim Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo menuturkan ketaatan dalam pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelanggara Negara (LKHPN) berdasarkan data per 31 Januari 2025, menyatakan LHKPN Tahun Pelaporan 2024, tercatat dari total 418.665 wajib lapor, baru 145.320 yang sudah menyampaikan LHKPN-nya, atau sekitar 33,45 persen. Tujuan membentuk LKHPN ini adalah upaya pemerintah mencegah praktek korupsi dengan cara memantau harta kekayaan para pejabat.
Hal ini menjadi sinyal kuat yang membuktikan bahwa upaya pemberantasan korupsi pada rezim baru ini tidaklah sungguh-sungguh mengatasinya. Sedangkan pada kenyataannya kutipan dari laman resmi KPK 2022, para pelaku korupsi sendiri berasal dari pejabat pemerintahan dan para pegawai yang menduduki posisi strategis. Tujuan seseorang menjadi politisi hanya ingin bisa hidup bergelimang harta. Karena dengan menduduki kursi pemerintahan mereka bisa berpeluang besar untuk korupsi. Sistem demokrasi yang buruk ini sejatinya bisa menyeret orang shalih menjadi salah.
Alasan yang membuat mereka melakukan koropsi bermacam-macam, mulai dari memenuhi gaya hidup hedonis para pejabat, keserakahan akan memiliki harta yang bukan haknya dan masih banyak lagi. Sungguh sepertinya para koruptor tidak pernah puas dan bersyukur atas apa yang mereka dapat, padahal jauh disana rakyat hidup dalam garis kemiskinan hingga sampai kelaparan. Disamping ada peluang dan kesempatan juga rusaknya sistem yang ada, membuat mereka tidak takut terjerat hukum dan bebas melakukan praktek korupsi tanpa rasa penyesalan sedikit pun.
Karena sistem Kapitalisme Demokrasi nyatanya tidak bisa lagi membendung praktek korupsi.
Bahkan praktek korupsi ini menjadi fenomena biasa yang tidak lepas dari faham sekulerisme liberalisme yang berazaskan manfaat, dimana ada keuntungan disitulah praktek ini terjadi dan tentunya materilah yang didapat. Hingga akhirnya hukum dan kebijakan pun berpihak pada oligarki bukan untuk rakyat. Harusnya para pemimpin negeri ini dan pejabat pemerintahan bertanggung jawab mengurusi rakyatnya bukan sebaliknya malah menyengsarakan rakyat.
Dan sanksi yang diberikan untuk para koruptur pun tidak sesuai dengan kesalahan yang mereka lakukan, bahkan tidak membuat jera sampai akhirnya kasus korupsi seperti gunung es yang terus melambung tinggi dan tidak terbendung lagi.
Sistem sekuler kapitalis demokrasi membentuk manusia yang serakah, bahkan menghalalkan segala cara untuk mendapatkan materi agar bisa memenuhi hawa nafsunya.
Dalam sistem Islam, negara akan memberikan sanksi tegas pada pelaku korupsi agar mereka jera dan tidak melakukan perbuatannya lagi, sanksi itu disebut dengan jawazir. Dan negara tidak akan memberikan jabatan pemerintahan kepada seseorang yang tidak memiliki sifat jujur dan amanah supaya tidak terjadi praktek korupsi. Sebagaimana riwayat dari Abu Hurairah ra., “Rasulullah melaknat penyuap dan yang menerima suap.” (H.R.Tirmidzi dan Ahmad).
Apabila para pejabat pemerintahan memiliki sifat jujur dan amanah, negara tidak akan mengalami kerugian bahkan aset negara harus menjadi jaminan untuk membayar hutang luar negeri padahal negara kita kaya dan makmur, andai saja pemerintah berlaku adil dan jujur maka korupsi bisa dicegah. Ini hanya bisa terwujud apabila sistem Islam diterapkan, karena dalam aturan Islam standar perbuatan manusia adalah halal dan haram, jadi jika manusia sudah terikat dengan hukum syara apapun yang mereka lakukan harus sesuai Al Qur’an dan As sunnah. Adapun masyarakat yang hidup dalam negara Islam akan selalu dibina hingga akhlak mereka pun terjaga dan takut akan adanya Allah dan percaya akan adanya hari penghisaban dimana setiap perbuatan walaupun sebesar biji zarah akan dimintai pertanggung jawaban disisi Allah SWT.
Itulah fungsinya negara yang membina masyarakat agar senantiasa memiliki kepribadian dan pola pikir Islam bukan seperti sistem sekuler kapitalis yang menjauhkan agama dari kehidupan. Penerapan syariat Islam secara kaffahlah yang bisa mengatasi seluruh permasalahan umat saat ini termasuk korupsi.
Karena sejatinya Islam turun ke dunia dengan seperangkat aturannya yang sudah ada dalam Al Qur’an dan As-sunnah. Rasulullah bersabda : “Sungguh telah aku tinggalkan pada kalian sesuatu yang tidak menjadikan kalian tersesat selagi berpegang teguh dengannya yaitu Al Qur’an dan As-sunnah” (HR Muslim). Hadist ini menegaskan apabila masyarakat dan negara menerapkan aturan kehidupan sesuai Al Qur’ an dan As-sunnah maka rakyat akan sejahtera dan Allah akan selalu limpahkan rahmat juga berkahnya keseluruh alam.Wallahu a’ lam bissowab.
Korupsi Tak Terbendung, Bukti Kegagalan Sistem Kapitalisme Demokrasi
