Bogor – idisionline.com || Para pedagang yang menolak pembongkaran kios melakukan aksi bakar ban dan memblokade jalur wisata yang berada di sepanjang Jalan Raya Puncak pada Senin kemarin, 24 Juli 2024, setelah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat, menertibkan sejumlah kios yang menurutnya merupakan sumber penghidupannya.
Udah diambil Pembongkaran dilakukan dengan mengerahkan ratusan petugas dan menggunakan alat berat. Dan mendapat penghadangan para pemilik lapak,
Pantauan idisionline.com di lapangan, sejumlah alat berat diterjunkan ke lokasi penertiban kios-kios pedagang sejumlah 331 kios di sepanjang jalan nasional kawasan wisata Puncak, Bogor. Sejumlah personel kepolisian (Polri), Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) disiagakan untuk mengawal proses penertiban itu.
Tampak massa memenuhi ruas jalan. Ada asap tebal mengepul dari ban yang dibakar di tengah jalan. Sementara ribuan massa berdesak-desakan bersama aparat keamanan.
Menurut Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor Cecep Imam Nagarasid, bahwa benturan fisik memang tidak bisa dihindari mengingat dalam pembongkaran ada upaya penghadangan, namun pihaknya tetap melakukan langkah-langkah humanis, dan juga bertindak tegas ketika para pedagang melakukan anarkis.
Dia menjelaskan, dalam penertiban saat itu totalnya ada sebanyak 331 bangunan atau lapak liar. Sebelumnya, pihaknya mengklaim sudah melakukan sosialisasi dengan memberikan pemberitahuan agar melakukan pengosongan, namun para pedagang mengabaikan, sehingga terpaksa harus melakukan pembongkaran.
Dia menjelaskan, penertiban ini lanjutnya tidak serta merta, namun ada latar belakangnya. Dimana pada tahun-tahun sebelumnya mereka mereka (para pedagang) ini sudah minta relokasi dan Pemerintah menyiapkannya yakni Rest Area Gunung Mas, Puncak. Namun ketika tempat tersebut sudah disiapkan, namun mereka tidak pindah.
Selain untuk juga untuk mengoptimalkan keberadaan Rest Area Puncak, pembongkaran itu lanjutnya dalam rangka penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 4 tahun 2015 pasal 12 grup G terkait penertiban pada bangunan tanpa izin.
Di lokasi penertiban Pj. Bupati Bogor, Asmawa Tosepu menegaskan, bahwa pemanfaatan rest area tersebut sangat penting.
Selain memberikan jaminan dalam melakukan usaha, juga ingin memberikan kenyamanan dan keamanan bagi para pedagang terutama para pedagang di wilayah Puncak Kabupaten Bogor.
Untuk diketahui, Rest Area Gunung Mas telah dibangun sejak 8 tahun lalu pada tahun 2017. Bahkan, berdasarkan dokumen DPRD bahwa pada 2005 ada perjanjian antara para pedagang dan DPRD Kabupaten Bogor, para pedagang akan secara sukarela siap untuk dipindahkan dan menempati jika rest area sudah terbangun.
“Rest area sudah kami bangun, tentu harus segera dimanfaatkan jangan sampai mubazir. Saya pikir sosialisasi sudah cukup, pemberitahuan sudah, pengumuman sudah, hari ini kita dorong untuk ayo sama-sama memanfaatkan rest area ini,” kata Pj Bupati.
“Untuk itu kata Pj, kepada seluruh pedagang kawasan Puncak untuk memahami bahwa penggeseran ini bukan hanya dalam rangka ketertiban umum, tetapi juga untuk estetika kawasan Puncak.
Karena kawasan Puncak ini adalah kawasan yang menjadi ikon Kabupaten Bogor, sehingga harus terjaga estetikanya, keasriannya. Termasuk dalam rangka mengurangi terjadinya kemacetan di kawasan Puncak ini” kata Asmawa.***