SUKABUMI – idisionline.com ||  Seorang remaja perempuan cantik berinisial R asal Selabintana, Kabupaten Sukabumi, menjadi korban perbuatan tidak senonoh oleh 8 pria yg notabene adalah para pelajar, yang sebelumnya korban  berkenalan dengan pelaku melalui sosial media Facebook.

Menurut Wakapolres Sukabumi,  Kompol Rizka Fadhila bahwa dugaan kasus pencabulan dan atau persetubuhan terhadap anak di bawah umur itu terjadi ketika korban dibawa oleh pelaku ke sebuah tempat kontrakan. Di situlah korban digilir oleh 8 pria.

“Korban inisial R masih berusia 13 tahun, bermula dari unggahan status di media sosial yang menyatakan bahwa yang bersangkutan ingin berjalan-jalan di area wilayah Kabupaten Sukabumi, dan unggahan status tersebut akhirnya dikomen oleh salah satu orang tersangka ABH FA umur 16 tahun, yang mana menyatakan siap untuk mengajak mendampingi korban ini untuk berjalan-jalan,” kata Kompol Rizka Fadhila, Kamis (2/5/2024).

Setelah disepakati kata Rizka Fadhila, korban R dijemput oleh FA. Namun tidak dibawa langsung jalan-jalan tetapi korban ini diajak di salah satu palaku ke kontrakan atau kos-kosan di mana tempat biasa tersangka FA sudah ada teman-temannya yang berkumpul.

“Di lokasi itu sudah berkumpul kurang lebih ada 8 orang, di mana itu adalah seluruhnya adalah kawan-kawan dari tersangka FA, korban R kemudian diajak di tempat tersebut nah di dalam kediaman tersebut mereka ngobrol dan sambil diselingi dengan minum-minuman keras. Akhirnya mabuk kemudian korban ini diajak ataupun dilakukan upaya pencabulan dan persetubuhan di salah satu kamar di kediaman tersebut,” ujarnya.

“Sehingga kedelapan orang yang ada di kediaman tersebut kawan-kawan tersangka dari FA ini secara bergiliran itu melakukan tindak pidana persetubuhan ataupun pencabulan terhadap korban R ini,” tambahnya.

Saat ini, delapan orang beserta barang bukti tersebut sudah diamankan di polres Sukabumi.

Info Lainnya  Wujudkan Sinergitas TNI POLRI, Apel Gelar Pasukan Gabungan Dalam Rangka ISF 2024 dan Operasi Tribrata Jaya Tahun 2024

“Pada saat berkomunikasi melalui akun Facebook tapi awalnya itu kedua orang ini adalah tidak saling kenal, R sendiri itu merupakan Warga di daerah Selabintana, Kemudian untuk para rombongan tersangka ini di daerah Cicantayan,” tandasnya.

Saat ini, delapan orang beserta barang bukti tersebut sudah diamankan di polres Sukabumi.

“Pada saat berkomunikasi melalui akun Facebook tapi awalnya itu kedua orang ini adalah tidak saling kenal, R sendiri itu merupakan Warga di daerah Selabintana, Kemudian untuk para rombongan tersangka ini di daerah Cicantayan,” ungkapnya.***

Google News – Idisi Online