Garut, idisionline.com|| Pemilihan Legislatif di Kabupaten Garut yang telah usai beberapa waktu lalu, masih menyisakan persoalan yang masih bergulir di wilayah KPU-RI dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Dalam kontestasi pemilihan wakil Rakyat di Kota Dodol itu, diduga terjadi konspirasi dengan salah satu Caleg dari salah satu partai peserta Pemilu.
Ditemukannya dugaan praktik curang pergeseran suara dalam rekapitulasi tingkat Kecamatan, Kabupaten hingga Provinsi.
Atas indikasi itu, sejumlah mantan PPK ajukan gugatan pelanggaran etik yang dialamatkan kepada Ketua KPUD Garut, Dian Hasanudin beserta para komisioner KPUD turut jadi tergugat.
Informasi terkini silang sengketa itu, berhasil dihimpun awak media. Ungkapan yang dibeberkan salah seorang Pemohon Pelanggaran Kode Etik Komisioner tersebut, berhasil diwawancarai di kediamannya, Rabu (21/01/2025).
Dibeberkan pelapor/pemohon, bahwa sidang gugatan dugaan pelanggaran kode etik tersebut terkait dengan pergeseran suara yang terjadi di beberapa kecamatan.
“Bermula dari kecurigaan kami adanya praktik curang pergeseran suara. Kami kumpulkan bukti serta bahan keterangan, ternyata benar adanya kecurangan pergeseran suara terjadi di sejumlah kecamatan wilayah Garut Utara” bebernya.
Lebih lanjut Dia menuturkan bahwa laporan dugaan itu di sampaikan kepada KPU dan DKPP.
“Kami sampaikan laporan atas dugaan tersebut, kabarnya KPU melalui pengawas internal telah melakukan sidang klarifikasi. Memanggil para pihak terkait. Bahkan KPU telah menerbitkan rekomendasi melalui sidang pleno pengawas internal. Disampaikan melalui KPUD Provinsi dan diteruskan kepada KPU RI sebagai rekomendasi dalam penerbitan keputusan” imbuh Dia.
Sepengetahuan pihak pelapor dari hasil pantauannya, menyebutkan bahwa hasil keputusan sidang etik KPU provinsi, mengabulkan gugatan pelapor dengan pembuktian kuat terjadi pelanggaran.
“Hasil keputusan sidang etik yang digelar di KPU Provinsi, atas persoalan yang kami laporkan. Konon kabarnya permohonan gugatan kami dikabulkan. Laporan kami cukup bukti telah terjadi kabarnya pelanggaran kode etik yang dilakukan secara kolektif oleh terlapor” Paparnya.
Keputusan sidang pelanggaran etik KPU atau rekomendasi itu, selanjutnya menjadi dasar DKPP sebagai lembaga berwenang menangani permasalah pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu telah menyatakan MS.
Informasi yang berkembang dilingkup KPU telah dijadwalkan proses persidangan DKPP akan segera digelar, dengan nomor antri sidang 324.
Adapun penerapan sanksi atas pelanggaran kode etik pemilu itu, jika terbukti terjadi pelanggaran, para tergugat bisa kena sanksi pemecatan.
Babak baru atas silang sengketa geser suara di pemilu Garut tersebut, segera akan dimulai menunggu keputusan sidang DKPP.
Menanggapi silang pendapat dugaan pelanggaran kode etik pemilu itu, Praktisi hukum tata usaha Negara, Afrizal Sirait, SH.,M.H menandaskan persepsi hukumnya atas persoalan tersebut.
“KPU dan DKPP dalam hal ini berkapasitas sebagai lembaga yang berwenang menampung aduan serta menindaklanjuti dengan persidangan etik. Sanksi pemecatan dengan tidak hormat bisa diterapkan kepada para terlapor atau pemberhentian jabatan” tandas Afrizal.
Lebih lanjut Afrizal menjelaskan pasca putusan DKPP terbit secara sah, serta ada pembuktian yang diyakini telah terjadi pelanggaran etik. Putusan itu bisa jadi parameter dan rujukan untuk berlanjut pelaporan dugaan tindak pidana.
“Putusan DKPP jika terbukti secara sah dan meyakinkan terjadi pelanggaran etik, pergeseran suara dalam Pemilu. Putusan itu bisa jadi pemicu atau gerbang pembuka persoalan baru. Indikator adanya tindakan melawan hukum (Pidana) sangat berpotensi dapat menyeret Ketua KPUD Garut berperkara pidana,” jelas Dia.
Indikasi adanya unsur pidana dalam pelanggaran etik itu menurut Aprizal terbuka lebar.
“Jika dugaan pelanggaran etik terbukti, menguatkan dugaan terjadi unsur Pidana secara konstruktif adanya mufakat jahat yang lakukan antara peserta dengan penyelenggara pemilu, dipastikan gratifikasi terjadi” tandasnya.
Penjelasan yang disampaikan ahli hukum tata negara itu, dinilai cukup logic. Dalam praktek curang pemilu tentu dibarengi tindakan melawan hukum lainnya. Jika persoalan tersebut bergulir ke ranah Pidana, bisa jadi bukan hanya Ketua KPUD beserta komisioner yang akan tersandung hukum. Kemungkinan besar akan menyeret nama lain yang berkepentingan.
***Her Azizi






