Kab. Bandung, Idisi Online – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Komisi IV Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), H. Asep Syamsudin, SAg., laksanakan kegiatan Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Jabar No 2 tahun 2025 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan, bertempat di Aula Pemerintahan Desa Jagabaya Kecamatan Cimaung Kabupaten Bandung. Rabu ( 24/09/25).
Acara dihadiri Kepala Pemerintah Desa yang diwakili, Ketua PAC PKB Kecamatan Cimaung, para Kader PKB, para Tokoh Masyarakat, dan para tamu undangan dan kebanyakannya kaum hawa yang sesuai dengan tema yang berjudul Pemberdayaan Perlindungan Perempuan.

Melalui sambutannya, H. Asep Syamsudin, S.Ag., memaparkan solusi untuk menambah wawasan bagi masyarakat terkait Perda tersebut.
Pasalnya, tidak semua masyarakat di Desa Jagabaya Kecamatan Cimaung tahu tentang Peraturan Daerah yang ada di Jawa Barat.
Ia menyebutkan, salah satunya tujuan kegiatan hari ini untuk mengedukasi masyarakat terkait tugas dan fungsi dewan. “Salah satunya membuat peraturan daerah dan mengawasi pelaksanaanya dan penyebaran perda ini bertujuan agar masyarakat teredukasi terkait pemberdayaan dan perlindungan perempuan”, ujarnya.

Lebih lanjut H. Asep Syamsudin mengapresiasi antusias warga yang hadir pada acara sosialisasi Peraturan Daerah Jawa Barat nomor 2 Tahun 2025.
“Antusias masyarakat sangat besar mudah mudahan dengan penyelengaraan sosialisasi perda ini masyarakat akan lebih tau tentang peraturan daerah yang ada di Jawa Barat” ujarnya.
Asep Syamsudin berharap dengan adanya perda ini kekerasan terhadap perempuan akan jauh lebih berkurang.
Selain itu, dengan adanya perda ini, kalangan perempuan Kecamatan Cimaung hususnya akan terlindungi dengan adanya perda yang mengatur tentang pemberdayaan dan perlindungan perempuan.
Bagaimana tidak, kalangan perempuan yang kerap kali menjadi obyek kekerasan baik secara verbal maupun non verbal.
“Saya berharap, ketika ada laporan kekerasan terhadap perempuan, mereka bisa melaporkannya sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku sebagaimana yang ada didalam data pasal demi pasal pada perda itu,” pungkas Asep Syamsudin.
Reporter: Kens
Editor : Hidayat (Kang Kadir)