“Pertama, konsultasi dan pendampingan usaha. Kedua, pendaftaran usaha pada sistem perizinan berusaha yang terintegrasi. Ketiga, pelatihan teknis manajerial. Keempat, pemenuhan sertifikasi dan standarisasi produk. Kelima, pengembangan produk unggulan daerah. Keenam, pengembang kemasan produk. Ketujuh, promosi pemasaran produk serta informasi pasar. Delapan, inkubasi bisnis. Sembilan, melakukan pendataan koperasi dan jaringan usaha mikro dan wirausaha. Sepuluh, melakukan seleksi dan kurasi terhadap para pelaku usaha mikro,” tutur Dindin.
Khusus di Kabupaten Bandung, Dindin menyebutkan, alhamdullah PLUT KUMKM Kabupaten Bandung selain 10 tugas tersebut, memenuhi fasilitas pemenuhan sertifikasi produk melalui pilot project SNI Corner kerjasama antara Kementerian Koperasi dan UKM dengan Badan Standarisasi Nasional.
“Kemudian pengembangan kemasan produk. Insya Allah kita akan mendapatkan bantuan berupa mesin kemasan yang saat ini sedang berproses,” katanya.
Menteri Koperasi dan UKM Nilai PLUT KUMKM Kabupaten Bandung Salah Satu Unggulan di Indonesia






