Tebingtinggi, Idisi Online,- Aksi damai oleh massa Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Tebingtinggi, Sumatera Utara yang berjumlah sekitar 30 massa menggelar aksi demo di depan Mapolres Tebingtinggi, Polda Sumut, di Jalan Pahlawan Kecamatan Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara. Jum’at, (03/04/2024) sekitar pukul 16.00 WIB.
Fachrul Rido, Sp selaku Koordinator Lapangan (korlap) aksi 1 menuntut atau mendesak Kapolri melalui Kapolres dan Kapolda sumut agar mencopot Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi AKP Wisnu Nugraha dari jabatannya, dan menuntut tegas Kapolres bersih kan peredaran narkoba di Kota Tebing Tinggi semakin meraja lela. Disampaikan dalam orasinya.
Sambung Ridho menyampaikan beberapa tuntutan diantara :
Copot kasat narkoba dari jabatan dan menuntut personil polres yang terlibat dalam penangkapan untuk di berikan saksi tegas karena tidak menjalankan sesuai SOP dalam menjalan tugas, memberantas peredaran narkotika dengan tuntas.
Sambung Ardi Tri Angara, Spd selaku koordinator lapangan aksi 2 mengatakan, kami hadir kesini atas hati nurani kami selaku pemuda Tebing tinggi dalam organisasi KNPI Tebing Tinggi menuntut keadilan dari Kapolres atas kinerja anggotanya dan juga kami hadir disini meminta kepada pihak kepolisian Kota Tebing Tinggi agar dapat mengayomi masyarakat dan bukan jadi musuh masyarakat, terangnya.
Lebih lanjut Ardi lagi, kalau memang tidak sanggup dengan tugas dan wewenang dan jabatan mundur dari tugasnya, tidak bisa menjalan kan tugas sesuai SOP kepolisian, jelasnya.
Dalam kesempatan ini Ketua KNPI Kota Tebingtinggi, Yusuf Liandar Ginting, SH., kepada wartawan menyampaikan, Polres Tebingtinggi dalam melaksanakan tugas melakukan penangkapan atau penggeledahan terhadap tersangka seorang ibu rumah tangga atas nama Anisa warga Kelurahan Bandar Utama, Kecamatan Tebingtinggi Kota tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP), terangnya.
Menurutnya, pada kasus yang telah terjadi di Kota Tebingtinggi beberapa waktu lalu, penangkapan terduga penggunaan narkoba atas nama Anisa (40) yang memiliki anak masih berumur 2 bulan yang dilakukan oleh personil Polres Tebingtinggi patut diduga tidak sesuai SOP, begitupun KUHAP dalam proses penangkapan atau penggeledahan yang mengakibatkan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) ditahan selama 55 hari di Lapas Tebing tinggi.
Kemudian, Korban melakukan pengajuan praperadilan melalui kuasa hukumnya yang juga Ketua KNPI Yusuf L Ginting, SH beserta rekan-rekan berhasil memenangkan persidangan dengan membuat IRT dalam perkara praperadilannya diputuskan bebas dan tidak bersalah.
Lebih lanjut disampaikannya, atas dasar tersebut, KNPI Kota Tebingtinggi menyatakan keperduliannya terhadap kasus yang menimpa IRT tersebut.
Adapun tuntutan yang diminta KNPI Kota Tebingtinggi yakni, Menuntut Kasat Narkoba AKP Wisnu Nugraha dicopot dari jabatannya, menuntut personil Polres Tebingtinggi yang terlibat dalam penangkapan untuk diberikan sangsi, menuntut aparat kepolisian agar profesional dalam menjalankan tugas dan tidak sewenang-wenang dengan menggunakan SOP yang sebagian mana mestinya, Menuntut Polres Tebingtinggi untuk memberantas penyebaran narkotika di Wilkum Tebingtinggi.
“Kami menyatakan jika aksi ini tidak ditanggapi kami akan melakukan aksi yang lebih besar” Tegasnya.
Tampak, usai orasi, surat tuntutan langsung diterima oleh KBO Satnarkoba IPTU Aris Darma Barus kemudian aksi membubarkan diri dengan cara damai.
Disisi lain tampak sejumlah Personil Polres Tebing Tinggi bersiaga.
Atas aksi tersebut, Polres Tebing tinggi belum bisa dimintai keterangan meski awak media sudah menyambangi Satnarkoba dan Bidang Humas.