Yusuf Liandar Ginting, SH dan rekan-rekan Kuasa Hukum Dampingin Anisa laporkan Satnarkoba Tebing tinggi ke Propam Poldasu
Tebing tinggi, Idisi Online,- oknum satuan sat Narkoba Polres tebing tinggi di laporkan ke Propam Polisi Sumatera Utara oleh ibu rumah tangga( Anisa) yang sempat penangkapan dan di tahan selama 55 hari di lapas kota tebing tinggi yang di lakukan oleh Aiptu Nurmansyah pada tanggal 29 februari 2024.Selasa,(7/5/2024).
Anisa yang di dampingin langsung Tim kuasa hukumnya untuk membuat laporan ke Propam Poldasu dan melaporkan diantara nya;
AKP WISNU NUGRAHA PARAMAARTHA
(selaku Kasatnarkoba) Polres Tebing Tinggi. IPDA EKO SIANIPAR SH, MH
(selaku Kanit) BRIGADIR JONATHAN SITUNGKIR penyidik pembantu.
Anisa juga melaporkan keberatan atas penangkapan dirinya, pelapor pun melakukan perlawanan hukum dengan melakukan Prapid di Pengadilan Negeri Tebing tinggi pada tanggal 17 April 2024 lalu dan mendapatkan keputusan pada tanggal 24 April 2024 dengan hasil mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian dan untuk melepaskan pelapor dari segala tuduhan dan tahanan para termohon.
Laporan pun di terima oleh,
HOLONG SAMOSIR pangkat/Nrp Aiptu 73070622 sebagai Bayanduan, menerangkan dengan sebenarnya bahwa pada hari Rabu tanggal 30 April 2004. Sekira Pukul 12.30 WIB, telah menerima surat dari seorang perempuan yang mengaku bernama, Anisa jln Pala Link Ill Kel. Bandar Utama Kec. Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi.
SURAT PENERIMAAN SURAT PENGADUAN PROPAM Nomor : SPSP/51 IV/2024/SUBBAGYANDUAN
yang di tujukan kepada
KABIOPROPAM POLDA SUMUT
Surat Perintah Penahanan Nomor SP Harv29/11/Res 42/2024/Resnarkoba tanggal 06 Maret 2024 dan Surat Perintah Penangkapan Nomor SP-Kap/33/l/Res 4.2/2024/Resnarkoba tanggal 20 Februari 2024.
Endra syah