Tebing tinggi, Idisionlen.com,- Hak azasi manusia untuk memastikan perlindungan dan pemenuhan hak atas setiap orang di hadapan hukum yang bermartabat.
Warga melakukan syukuran atas Anisa mendapatkan keadilan di mata hukum. Syukuran tersebut di hadiri puluhan emak emak dari linkungan tiga, di salah satu rumah warga linkungan tiga, atas dibebaskan nya Anisa dari tahanan sat Narkoba Polres Tebing Tinggi beberapa hari lalu melalui sidang jalur hukum pra peradilan di PN Tebing Tinggi. Sabtu,(12/5/2024).
Salah satu warga lk III engan di sebut namanya mengatakan mendukung penuh tegak nya keadilan yang di rasakan Anisa warga lk III Bandar Utama, terutama di gang kami ini tidak ada bandar narkoba yang sempat viral di beberapa media, ucapnya saat di konfirmasi wartawan.
Lebih lanjut warga lagi, walaupun perlakuan bebas tersebut dengan upaya praperadilan yang akhirnya keadilan berpihak pada rakyat kecil, ungkapnya.
Tim wartawan juga menanyakan bisa ibu jelas kan siapa nama Bandra Narkoba sebenar nya di linkungan tiga ini, karena sempat membuat heboh di masyarakat tentang narkoba di lingkungan tiga Bandar Utama Bu.?
Jawab ibu tersebut,tidak ada bandar narkoba di gang kami ini setahu saya pak, jelasnya.
Apa harapan ibu masalah Anisa yang di tahan selama 55 hari oleh pihak Polres Satres Narkoba Kota Tebing tinggi ?
Harapan saya, periksa satres narkoba polres tebing tinggi yang tidak sesuai dalam perundang undangan,dalam kasus penangkapan Anisa.
Warga juga Antusiasnya dalam mencurahkan kebahagian atas Anisa yang mendapatkan keadilan, secara hukum.
EndraSyah.