Garut, Idisi Online,- Kantor Kepala Desa merupakan tempat pengaduan masyarakat, juga tempat pelayanan keperluan surat-surat yang dibutuhkan oleh masyarakat. Dalam konteksnya kepala Desa tempat pengurusan dari masyarakat pada saat jam kerja batas jam kerja yang telah ditentukan dari pemerintah.
Lain halnya dengan Desa Linggamukti Kecamatan Sucinaraja Kabupaten Garut, dari pantauan awak Media, kantor kepala Desa tidak buka (tutup), pada saat jam kerja. Terkesan tidak ada penghuninya semua pintu terkunci.
Diduga makan gaji buta dan terkesan asal-asalan dalam melaksanakan tugas sebagai pelayan masyarakat.
Salah satu warga yang akan mengurus surat untuk kepentingan ke rumah sakit yang tak mau di sebutkan identitasnya mengatakan, saya prihatin dan kecewa dengan ketidakdisiplinan aparatur Desa Linggamukti yang sepi / tutup pada saat jam kerja sambil menahan kekecewaan terlihat linangan air mata di sudut matanya.
“Di katakannya, bagaimana mau melayani/menjalankan kewajiban mereka kepada masyarakat, kantor Desa yang notabene nya sebagai tempat pelayanan masyarakat saja tutup tergembok rapi tidak ada penghuni padahal waktu baru jam 14:29 Wib yang harusnya mereka masih standby di kantor desa karena masih jam kerja “, ujarnya.
Di lain tempat Menurut pengakuan salah seorang masyarakat desa tersebut, Insial AB yang posisi rumahnya dekat dengan kantor desa, menerangkan, kepada awak media, “memang kantor desa / aparatur Desa tutup tidak teratur setiap harinya dan Kepala Desa jarang masuk kantor,“ terangnya.
Dalam kejadian ini, sangat menyayangkan perilaku pemdes Linggamukti Kecamatan Sucinaraja Kabupaten Garut, yang seenaknya kerja seakan mereka tidak melaksanakan kewajiban sebagai pelayanan masyarakat, sehingga “diduga Pemdes Linggamukti makan gaji buta”.
Lanjut, apakah mereka tidak ngerti apa tidak tau kewajiban mereka sebagai mana yang Hal ini sudah di atur dalam UU no 25 tahun 2009, tentang pelayanan publik. Bila merujuk ke peraturan pemerintah (PP) nomor 11 tahun 2019 tentang Desa, yang mana gaji mereka sudah cukup bisa di katakan sejahtera maka sepatutnya mereka harus lebih disiplin dalam melaksanakan tugasnya sebagai pelayan masyarakat. Dan bisa dilihat hasil keputusan presiden (kepres) nomor 68 tahun 1995 yang mengatur tentang hari kerja dilingkungan lembaga pemerintah, sudah barang tentu memahaminya menerapkan 5 hari kerja dalam seminggu, yaitu ; Senin sampai Kamis masuk pada jam 07:30wib s/d 16:00wib dengan waktu istirahat dari pukul jam 12:00wib s/d pukul 13:00wib, dan pada hari Jum’at masuk pukul 07:30 s/d pukul 16:30wib dan waktu istirahat pada pukul 11:30wib s/d 13:30wib yang seharusnya mereka tahu waktu akan kewajiban pelayanan di desa kapan itu di laksanakan.
“Sementara Kepala Desa Linggamukti Asep Awan ketika di kompirmasi lewat telpon menyatakan bahwa kantor desa tutup udah waktunya dan wajar itu ,tapi tar saya akan telpon perangkatnya,” singkatnya.
“Sementara Camat Sucinaraja Yeni Damayanti ketika di hubungi lewat Wachtaap menyataka terima kasih atas impormasinya dan akan di tindaklanjuti untuk menegurnya, namun camat enggan memberikan hasil dari teguran tersebut, karena internal ,” imbuhnya.
Terkait permasahan tersebut patut di duga tidak berlaku kedisiplinan di kecamatan ini ,bahkan terkesan pembiaran dan proses pembinaan tidak berjalan dari kecamatan ke desa dan kades ke perangkat desa tidak berjalan sebagai mana mestinya tugas dan kewajiban yang harus di laksanakan termasuk adanya pembiaran dan penyalah gunaan wewenang yang melabrak aturan pemerintah. (Red)