Kab Bandung, Idisi Online,- Pemerintah Desa Wanasuka Kecamatan Pangalengan Kabupaten Bandung saat ini tengah melakukan pembangunan irigasi melalui program P3-TGAI atas bantuan aspirasi dari Anggota DPR RI Partai Gerindra, Iis Rosyita Dewi, S.Hum., MM.
Adapun pelaksana kegiatan untuk program tersebut dilaksanakan oleh Kelompok Tani P3A Suka Endah Jaya kelompok tani di Desa Wanasuka sebagai penerima manfaat juga pelaksana di tempat dibangunnya irigasi.

Kepala Desa Wanasuka, bapak Maman mengatakan bahwa pelaksanaan program P3-TGAI aspirasi ini baru dilaksanakan beberapa hari, dan belum selesai semuanya.
Menurutnya dengan bantuan tersebut diharapkan dapat membawa manfaat yang maksimal hususnya untuk infrastruktur pertanian dalam mengairi lahan-lahan pertanian yang ada di Desa Wanasuka, Ujarnya. Rabu (16/10)2024).
Hal yang sama disampaikan Bapak Erwin Darmawan selaku koordinator dalam pelaksanaan Program P3-TGAI di Irigasi Cisero Desa Wanasuka, menurutnya bahwa program P3-TGAI aspirasi ini merupakan bantuan aspirasi dari salah satu anggota DPRD RI Fraksi Partai Gerindra keterwakilan asal Dapil Jabar 2 (Kabupaten Bandung dan Kabupaten Bandung Barat) untuk Desa Wanasuka yang nilainya sebesar Rp. 195juta.
Dengan bantuan tersebut diharapkan produktivitas pertanian di Desa Wanasuka ada peningkatan yang berdampak tumbuhnya ketahanan pangan dan ekonomi untuk dapat mensejahterakan warga masyarakat di Desa Wanasuka yang mayoritas adalah sebagai petani. Imbuhnya.
Dasar hukum pelaksanaan program P3-TGAI :
Permen PUPR Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Pedoman Penyelenggaraan P3-TGAI, Kepmen PUPR Nomor 308/KPTS/M/2021 Tanggal 10 Maret 2021 Tentang Penetapan Daerah Irigasi Penerima P3-TGAI TA.2021, Dirjen SDA Nomor 04/SE/D/2021 Tanggal 12 Maret 2021 Tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan P3-TGAI.
Bahwa permasalahan-permasalahan seputar Program P3TGAI, dalam meniti jalan menuju Ketahanan Pangan merupakan sesuatu yang harus terus dibenahi, sehubungan program ini sebagai daya dukung yang potensial untuk meningkatkan ketahanan pangan melalui produktivitas pertanian yang baik.
Untuk hal tersebut perlu didukung dengan infrastruktur yang memadai terutama dalam pengolahan lahan-lahan pertanian.
Bahwa dengan dukungan Kelembagaan Pengelolaan Irigasi (KPI) masih belum optimal, dan partisipasi petani pemakai air irigasi juga masih belum terdata dan terstruktur dengan baik.

Untuk itu, salah satu program penting dalam rangka mendukung program kedaulatan pangan dan upaya peningkatan kemampuan ekonomi, serta kesejahteraan masyarakat melalui pemberdayaan masyarakat petani dalam perbaikan, rehabilitasi dan peningkatan jaringan irigasi secara partisipatif, pemerintah melaksanakan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI).
P3TGAI ini merupakan program rehabilitasi peningkatan, atau pembangunan jaringan irigasi khususnya pada jaringan irigasi tersier dengan berbasis peran serta masyarakat petani yang dilaksanakan sendiri oleh perkumpulan petani pemakai air (P3A), gabungan perkumpulan petani pemakai air (GP3A) dan induk perkumpulan petani pemakai air (IP3A) secara swakelola atau tidak dikontraktualkan.
P3TGAI menjadi salah satu kunci yang mendukung penyediaan air irigasi bagi tanaman padi dalam rangka peningkatan produksi pangan. Terjaminnya penyediaan air irigasi ini bisa diupayakan melalui peran Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A), yang merupakan pemakai, pemanfaat sekaligus pengelola dan pemelihara jaringan irigasi tersier.
Kemudian ada pula kerancuan data P3A antara pihak Dinas Pertanian dengan Dinas Pekerjaan Umum, hal ini terjadi karena sebelumnya kewenangan jaringan irigasi tersier menjadi urusan Dinas Pertanian sehingga kedudukan P3A menjadi kewenangan mereka, namun kewenangan itu kini menjadi urusan Dinas Pekerjaan Umum.
Di lapangan kerap ditemui satu wilayah tersier terdapat lebih dari satu P3A, ada P3A bentukan pihak pertanian ada dari PU propinsi dan kota dan ada yang dibuat sendiri. Kemudian SK P3A ada yang dibuat oleh pihak desa, ada yang dibuat oleh dinas baik pertanian ataupun PU, ada juga yang dibuat oleh Notaris. Dan hal yang paling memprihatinkan adalah adanya keterlibatan pihak “luar” yang bermain dalam pelaksanaan proyek P3TGAI.
Sebagaimana yang diketahui bahwa pelaksana pekerjaan program P3TGAI adalah kelompok P3A atau gabungannya serta induknya, tetapi oleh oknum tertentu (biasanya ini terjadi pada paket kegiatan yang bersumber dari dana aspirasi DPR RI) P3A itu mereka bentuk sendiri tetapi dengan orang/anggota yang bukan masyarakat petani setempat, atau P3A setempat tetapi rekening banknya ditangan oknum tersebut.
Permasalahan-permasalahan seputar program P3TGAI yang membuat tujuan dan sasaran yang hendak dicapai menjadi terdistorsi, inilah yang membuat Kementerian PUPR berbenah, dan dari hasil pertemuan dengan BPK dan juga KPK ada beberapa arahan yang harus dilaksanakan untuk kegiatan P3TGAI di tahun 2024.
Pelaksanaan proyek P3 TGAI sepenuhnya dilaksanakan secara padat karya dan langsung dikerjakan oleh para petani dengan mendapat bantuan pendampingan dari tim tenaga pendamping yang sudah dibentuk sebelumnya.
P3-TGAI untuk mendukung program ketahanan pangan dan upaya peningkatan ekonomi serta kesejahteraan masyarakat melalui pemberdayaan masyarakat petani dalam perbaikan, rehabiltasi dan peningkatan jaringan irigasi secara partisipatif.
Penerima P3-TGAI adalah Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A), Gabungan Perkumpulan Petani Pemakai Air (GP3A), Induk Perkumpulan Petani Pemakai Air (IP3A) yang dipilih melalui musyawarah Desa dan dilegalkan dengan Badan Hukum yaitu : SK Kepala Daerah atau Akte Notaris atau SK Kepala Desa, program ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja pengelolaan jaringan irigasi.
Redaksi IO***