Bandung, Idisinews.com – Desa Maruyung, Kecamatan Pacet, Kabupaten Bandung, Jumat 1/3/2024 – Penyaluran CPP (Cadangan Pangan Pemerintah) untuk pemberian bantuan pangan beras kepada 22.004.077 KPM (Keluarga Penerima Bantuan) untuk Komoditas Beras, dimana setiap keluarga akan mendapatkan 10 Kg beras tahap 1 tahun 2024 mulai bergulir.

Bansos beras 6 bulan tersebut merupakan program pemerintan dalam mengatasi naiknya harga beras dunia, selain itu juga untuk mengantisipasi mundurnya masa panen sebagian besar masyarakat di wilayah indonesia yang disebabkan dampak fenomena El Nino.



Pemerintah resmi membagikan Bansos beras 10 kg dengan periode 6 bulan sekaligus, hal tersebut tertera pada surat undungan yang dibagikan pada masing-masing KPM, yang mana dalam undangan tersebut tertera 6 barcode.

Yang mana, nantinya di setiap barcode-nya akan digunakan untuk pencairan Bansos beras 10 kg secara bertahap di setiap bulannya.

Pada dasarnya tidak ada perbedaan antara pencairan di tahun 2024 ini dengan tahun 2023 yang lalu, perbedaan hanya terjadi pada surat undangan, yang mana untuk di tahun 2024 ini KPM telah dipastikan akan mendapatkan Bansos beras 10 kg sampai dengan bulan juni 2024.



Jadwal terbaru dan cara pencairan bantuan beras 6 bulan adapun jadwal terbaru pencairan bantuan beras 6 bulan, untuk saat ini sudah mulai dicairkan sejak tanggal 15 Februari kemarin.

Akan tetapi, berdasarkan penuturan mentri Airlangga Hartanto untuk penyaluran Bansos beras 6 bulan akan dilakukan di akhir bulan Februari bersama BLT mitigasi risiko pangan sebesar Rp600.000.

Adapun untuk cara pencairan Bansos beras 6 bulan sebanyak 10 kg , yang pertama tentunya anda harus menyimpan surat undangan yang telah diberikan kepada masing-masing KPM.

Pasalnya didalam undangan tersebut telah terdapat 6 kode barcode tersebut nantinya akan digunakan sebagai verifikasi pengambilan beras oleh masing-masing KPM.

Dengan surat undangan tersebut anda hanya perlu datang ke kantor pos atau titik yang telah disepakati dalam undangan tersebut atau melalui informasi yang diberikan oleh pendamping dan pemerintah setempat.

Kemudian silahkan anda membawa KTP asli, jika KPM yang bersangkutan tidak bisa mengambil langsung, maka pengambilan bisa diwakilkan oleh orang lain dengan catatan masih terdapat dalam satu kartu keluarga.

Dengan syarat, membawa KTP asli KPM yang mendapatkan bantuan dan juga KTP asli yang mewakilkan untuk menerima bantuan tersebut, demikianlah tadi adalah informasi yang kami sampaikan mengenai jadwal pencairan Bansos beras 6 bulan dan juga cara pengambilannya.

Info Lainnya  Pj Gubernur Jabar, Bey Machmudin didampingi Pj Bupati Bandung, Dikki Achmad Sidik Turun ke Lokasi Banjir di Banjaran Wetan

Reporter Adas

Google News – Idisi Online